Pasbar, Editor.- Pemberantasan dan penindakan tegas terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya isapan jempol semata.
Tim gabungan Polres Pasaman Barat bersama jajaran Polsek Ranah Batahan, lakukan Patroli dan Pengecekan digaan lokasi yang dijadikan tempat penambangan emas tanpa izin (PETI) tepatnya di Aliran Sungai Batang Taming yang berada di Jorong Taming Julu Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan, Rabu (1/11/2023).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, diperoleh informasi bahwasanya masih ada aktifitas diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin tepatnya di Aliran Sungai Batang Taming yang berada di Jorong Taming Julu Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan, tim gabungan Polres Pasbar melakukan patroli langsung dimana yang menjadi lokasi aktifitas PETI tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan Patroli dan Pengecekan secara rutin disejumlah titik lokasi yang sering dijadikan aktivitas penambangan emas secara ilegal.
Polres Pasaman Barat tetap komitmen dalam pemberantasan dan penindakan tegas terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Pihaknya akan terus menindak tegas dan melakukan penegakan hukum baik bagi pelaku maupun pemodal penambangan emas secara ilegal yang beroperasi diwilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ungkapnya.
Ia menceritakan, sebelum melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi, personel Polsek Ranah Batahan dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melaksanakan apel persiapan di Mapolsek Ranah Batahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi dan didampingi Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida.
Sesampai dilokasi yang diduga lokasi tempat penambangan emas ilegal, tepatnya di arah hulu Aliran Sungai Batang Taming, ditemukan empat lokasi dompeng dalam keadaan kosong, diduga dilakukan oleh masyarakat setempat.
dilokasi yang sama petugas menemukan satu unit alat berat jenis Excavator merk XCMG dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai dilokasi pinggir sungai, satu unit Box diduga peralatan untuk melakukan penambangan emas yang terbuat dari kayu.
“selaian exavator dan box di lokasi tersebut ditemukan adanya bekas galian alat berat, diduga lokasi kegiatan penambangan emas ilegal sudah ditinggalkan oleh para pelaku penambangan beberapa hari yang lalu,” jelas Kapolres.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat, jika ada informasi terkait aktivitas penambangan emas secara ilegal.
“Peran penting masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan sebagai langkah menjaga lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang emas ilegal ini,” tuturnya. **B/HumasResPasbar
Leave a Reply