Padang, Editor.- Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada lampiran CC huruf K dinyatakan bahwa pengelolalan Inspektur Tambang dan pejabat pengawas menjadi kewenangan pemerintah pusat. Inspektur tambang yang ada pada pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota dialihkan menjadi aparatur pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Hery Martinus saat Hearing dengan Komisi IV DPRD Sumbar 6 Maret 2017 lalu.
Menurut Herri sesuai dengan PP 55 tahun 2010, tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur tambang adalah, 1. Teknis Pertambangan, 2. Konservasi Sumberdaya Mineral dan Batu Bara, 3. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pertambangan, 4.Keselamatan Operasi Pertambangan,5. Pengelolaan Lingkungan Hidup, Reklamasi dan Paska Tambang, 6.Pemanfaatan Barang, Jasa Teknologi Dan Kemampuan Rekayasa Serta Rancang Bangun Dalam Negeri.
Sementara tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk pejabat pengawas , 1. Pemasaran, 2.Keuangan, 3. Pengelolaan Data Mineral dan Baru Bara, 4. Pengembangan Tenaga Kerja Teknis Pertambangan, 5. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Setempat, 6. Penguasaan Pengembangan Dan Penerapan Teknologipertambangan, 7.Kegiatan Lain Dibidang Kegiatan Usaha Pertambangan yang menyangkut Kepentingan Umum , 8.Pelaksanaan Kegiatan Sesuai Dengan IUP, IPRIUPK 9. Jumlah Teknis Dan Mutu Hasil Usaha Pertambangan..
Untuk melakukan penertiban tersebut menurut Herry Martinus, Dinas ESDM provinsi Sumatera Barat diminta oleh Dirjen Minerba untuk melakukan verifikasi CnC seluruh IUP yang diterbitkan oleh Kabupaten Kota. Penertipan sebetulnya sudah dilakukan oleh Dirjen Minerba, karena di Indonesia ada ribuan IUP akhirnya mereka tidak mampu mengerjakannya.
Kondisi akhir pengelolaan IUP / 31 Januari 2017 finalisasi penataan IUP Mineral Logam dan batu bara di Sumatera Barat, IUP yang telah dinyatakan CnC semua komoditas 148 IUP. IUP meneral Logam dan Batu Bara dinayatakan CnC 115 IUP, direkomendasikan untuk CnC 18 IU, IUP dinyatakan CnC dan masih berlaku 70 IUP, IUP dinayatakan CNC dan habis masa berlakukan 31 IUP , IUP Non CnC yang telah habis masa berlakunya 69 IUP, IUP CnC yang yang masih berlaku 31 IUP, IUP PMA Provinsi 2 IUP , IUP PMA kabupaten/Kota 4 IUP.
Pengalihan status PNS berdasarkan Kepmen ESDM RI Nomor 8136K/72 /SJN/2016 tentang penempatan PNS dilingkungan ESDM untuk penempatan di Sumatera Barat, Inspektur Tambang 12 orang, Aanalisis keselamatan pertambangan Minerba 10 orang, Analisis perlindungan lingkungan pertambangan minerba 10 orang, Analisis konsevasi pertamabangan minerba 11 orang, Aanalisis teknik pertambangan minerba 9 orang, pengatminiistrasian data 2 orang, pengola data 1 orang, anlisis keselamatan dan kelaikan migas 3 orang ,sementara pegawai pemerintah kabupaten kota yang dialihkan ke pemerintah provinsi sebanyak 34 orang.
Kondisi Komposisi pegawai Dinas ESDM saat ini pegawai pengalihan ke Kementerian ESDM sebanyak 58 orang, pengalihan dari Kabupaten Kota ke Provinsi 34 orang , pegawai Dinas ESDM sebelum [pengalihan 90 orang .
Pada kesempatan ini ketua Komisi IV DPRD Sumbar HM Nurnas dalam Hearing tersebut menyampaikan, di sepenjang jalan kita menuju ke Riau di Kabupaten 50 Kota di daerah yang banyak longsor tersebut pada umumnya di atasnya ada pengalian tambang. Data yang diberikan oleh Dinas ESDM dari 19 Kabupaten Kota di Sumatera Barat yang tidak diberikan IUP itu ada 5 Kota. Yaitu Bukittinggi, Pariaman , Kota Solok, Padang Panjang dan Kota Payakumbuh. Sementara untuk Kabupaten ada dua Kabupaten Mentawai dan Solok Selatan, ujar Nurnas.
Khusus untuk Kabupaten 50 Kota 41 IUP adalah 7 eksplorasi 34 operasi produksi. Dari 34 IUP produksi itu 23 berada di Pangkalan Koto Baru yang lainnya ada di Mangilang. Dari 23 itu jumlah 1.484,95 Hektar dari 23 lokasi itu 6 IUP berakir 26 Februari 2017 kemaren luasnya 27,29 hektar3 IUP akan berakir pada 27 Maret 2017 luasnya 50,22 hektar .
Melihat Kondisi ini karena sudah menjadi kewenangan provinsi, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Baat kedepannya. Untuk itu Komisi IV DPRD Sumbar mengundang rapat Dinas ESDM dan intansi terkait lainya. Kalau tidak disegerakan hal ini akan menjadi musibah. Konon kabarnya ada 114 titik di Sumbar yang sangat rawan menjadi lonsor, kata Nurnas
Sementara itu M Gazali anggota Komisi IV DPRD sumbar menyampaikan, karena sudah banyaknya terjadi banjir dan Lonsor di Sumatera Barat, Kepala Dinas ESDM diminta mengkaji kembali data data dari Kabupaten/Kota tentang seluruh izin penambangan Galian galian C. ** Herman
Leave a Reply