Pengelolaan Getah Pinus di Kanagarian Kolok, Sesuai Peraturan yang Berlaku

Ketua KAN Kolok, Dahler saat memberi penjelasan.
Ketua KAN Kolok, Dahler saat memberi penjelasan.

Sawahlunto, Editor.- Untuk mengklarifikasi tentang isu adanya dugaan tindakan penyeleyengan dan penyalahgunaan wewenang  dalam pengelolaan Getah Pinus di daerah sekitaran Desa Kolok yang beredar ditengah-tengah masyarakat, pada hari ini Kamis (09/05/19) KAN  Kolok  melaksanakan Jumpa Pers dengan Wartawan Kota Sawahlunto, dihadiri KAN Kolok, Kepala Desa Kolok Nan Tuo, Kepala Desa Kolok Mudik, Penghulu Sembilan Suku di Kanagarian Kolok, Babinkantibmas dan Babinsa Kecamatan Barangin.

Sebelum pelaksanaan pertemuan bersama Wartawan tersebut, KAN Kolok pada hari Sabtu (09/03/19) juga telah melaksanakan Rapat Musyawarah Nagari (Musri) antara  Ninik Mamak se Kenagarian Kolok dengan  Kepala Desa Kolok Mudik, Kepala Desa Kolok Nan Tuo dan Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) tentang Penyadapan Getah Pinus di Kenagarian Kolok.

Pada kesempatan itu Ketua KAN Kolok  Ir.H. Dahler Jamaris, Msc mengatakan, Rapat Musri ini perlu diselenggarakan oleh Ninik Mamak se Kenagarian Kolok, Kepala Desa dan Stake-holders Pemegang Kepentingan lainnya dalam rangka menyatukan persepsi “saciok bak ayam sadanciang bak bas.

“Kabukik samo mandaki, kalurah samo manurun, Saangkuik bak pipik, sabondong bak tampuo ” tentang kronologis proses pelaksanaan pengurusan Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) tentang Penyadapan Getah Pinus di Kenagarian Kolok,” katanya.

Lebih lanjut Dahler mejelaskan Kronologis penerbitan izin yang dilakukan dari tahun 2015 sampai tahun 2018, adapun  proses penerbitan izin berawal dari permohonan  Penyadapan Getah Pinus yang diajukan oleh Direksi CV. Poland Jaya kepada Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kolok sekitar bulan Mei 2015, maka Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kolok mengadakan rapat membahas tentang Penyadapan Getah Pinus. Rapat tersebut dihadiri oleh Sembilan Suku di Kenagarian Kolok ( Kepala Desa Santur, Kepala Desa Kepala Kolok Mudik dan Desa Kolok Nan Tuo) serta Bundo Kanduang maka disepakati untuk memberikan Izin Prinsip kepada Direksi CV. Poland Jaya untuk menproses pengurusan izin kepada Walikota Sawahlunto, Kesepakatan tersebut lahir sebagai hasil Musyawarah dan Mufakat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 5 tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto;

Seiring berjalannya proses pengelolaan Getah Pinus tersebut, keluar  Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat No. 60  Tahun 2015, yang menegaskan  untuk Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Barat bukan lagi diberikan kepada Pihak Ketiga/Perusahaan  tapi diberikan kepada perseorangan yang ditetapkan dengan Rekomendasi dari Kepala Desa/Walinagari. Untuk memenuhi maksud yang terkandung didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat No. 60  Tahun 2015 kembali dilakukan Rapat Musyawarah Ninik Mamak se Kenagarian Kolok, Kepala Desa Kolok Mudik, Kepala Desa Kolok Nan Tuo dan Bundo Kanduang untuk menetapkan personil calon  perseorangan yang akan diberikan Rekomendasi oleh Kepala Desa Kolok Mudik dan Kepala Desa Kolok Nan Tuo;  

Berdasarkan Peraturan tersebut, pada tahun 2016 Kepala Desa Kolok Nan Tuo mengeluarkan Rekomendasi yang  disepakati Ninik Mamak kepada personil perseorangan pemegang izin atasnama Eri Chan (Datuak Malin Pangulu) dengan Enggo Daus (Datuak Mangkuto Rajo) terhitung mulai dari tanggal 18 November 2016 sampai November 2017 yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor.522-1263-2016 dan 522-1264-2016   tanggal 18 November 2016   tentang izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) di areal atau kawasan yang sudah ditetapkan.

Setelah berakhirnya masa personil perseorangan pemegang izin di Desa Kolok Nan Tuo, pada tahun 2017 Kepala Desa Kolok Mudik juga mengeluarkan Rekomendasi yang disepakati Ninik Mamak kepada personil perseorangan pemegang izin atasnama Nusa Putra (Rajo Malengang) dan Nurhusin terhitung mulai dari tanggal 18 Juli 2017 sampai Juli 2018 yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor.522-21-2017 dan 522-22-2017   tanggal 11 Juli 2017   tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) di areal atau kawasan yang sudah ditetapkan.

Dahler berharap, kalau ada pengelolaan getah pinus natinya, agar dapat terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama KAN dan masyarakat beserta Pemerintah Desa terkait. Hal ini bertujuan untuk agar hal-hal seperti sekarang ini tidak lagi terjadi dikemudian hari.

Kepala Desa Kolok Mudik Fatrionaldi menegaskan, dugaan adanya oknum anggota desa meraup keuntungan pribadi dari ekploitasi getah Pinus yang telah berjalan selama 4 tahun dan  ada ratusan juta Rupiah yang masuk menjadi pendapatan asli desa justru mengalir ke kantong oknum aparat desa, serta adanya oknum aparat desa melakukan pembiaran terhadap pendapatan atau uang yang seharusnya menjadi pendapatan, sehingga menjadi kerugian bagi desa, itu tidak benar. Sebab Pemerintah Desa telah melakukan seluruh proses pengelolan getah pinus tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan

 “Seluruh persoalan terkait tentang pemberian rekomendasi kepada pengelola kami lakukan dengan mengadakan rapat bersama KAN Kolok dan Ninik Mamak se Kanagarian Kolok.” Kata Fatrionaldi..

Sementara itu Kepala Desa Kolok Nan Tuo Supriadi Mukri menjelaskan, dalam hal ini kami dari Pemerintah Desa hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada perorangan dan selanjutnya segala perizinan diurus sendiri ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Tindakan yang dilakukan Pemerintah Desa Kolok Nan Tuo dan Desa Kolok Mudik sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 60 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Sesuai dengan filosofis Adat Minangkabau; ”adat diisi limbago dituang”, maka dengan adanya pengelolan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu  tersebut, Ninik Mamak sesuai dengan pepatah Minang; “ka lauik babungo karang, ka sungai babungo pasia dan ka hutan babungo kayu” maka untuk pengelolaan getah pinus ini Ninik Mamak  memiliki Hak mendapatkan ‘bungo kayu’ dan Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) mempunyai Kewajiban memberikan ‘bungo kayu’  kepada Ninik Mamak. Dalam masalah memenuhi kewajiban ‘bungo kayu’  ini oleh Pemegang IPHHBK,  pihak Ninik Mamak tidak metetapkan peruntukan secara personil. ** Dinno   

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*