Padang, Editor.- Wakil Ketua DPRD Kota Padang, H. Muhidi, MM menyambut baik rencana sistem absensi dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dilingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Kebijakan yang dimulai Januari 2017 tersebut merupakan langkah positif untuk memicu kinerja serta kedisiplinan pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang.
Muhidi kepada wartawan menyampaikan apresiasi dan sangat mendukung dengan diterapkannya TTP dengan sistem absensi dan SKP yang secara online langsung masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang.
Namun begitu, perlu ditekankan, dalam TPP tersebut, harus ada indikator kinerja yang ditetapkan Kepala OPD masing – masing sesuai dengan tupoksi. Harus ada perencanaan kerja, standar kerja dan kreatifitas kerja.
“Tambahan penghasilan tersebut bertolak ukur nantinya dari beban kerja yang dilaksanakan. Bagaimana kreatifitas pegawai dalam melakukan pekerjaan, efisiensi dengan pekerjaan yang maksimal,”sebutnya, Selasa (7/2).
Muhidi juga menerangkan, bagi pegawai yang kreatif dan bisa mencapai target kerja maksimal sesuai indikator yang ditetapkan OPD serta sesuai dengan sistem yang dibangun, maka pegawai tersebut layak menerima tambahan penghasilan, di samping gaji bulanan yang diterimanya.
Hal tersebut tentu juga sesuai dengan golongan pegawainya. Pasalnya, beban kerja masing-masing pegawai itu beda, makin tinggi beban kerja akan berbeda pula cara hitungan penambahan pendapatan yang diperoleh. ”Walaupun hadir lima hari tapi jika tanpa kinerja yang maksimal, tentu hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian penambahan pendapatan bagi pegawai tersebut,” kata kader PKS itu .
ASN yang rutinitas kinerjanya sesuai jam kerja lima hari dan ditambah dengan kreatifitas kerja, mereka layak menerima pendapatan sesuai kriteria penilaian dari masing-masing OPD. Bisa saja mendapat tambahan penghasilan 40 persen hingga 100 persen di luar gaji rutin kepegawaian sesuai golongan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Setda) Kota Padang, Asnel menyampaikan, tahun 2017 akan diterapkan untuk pertama kalinya pelaksanaan absensi dan SKP online dengan maksimal pemotongan tunjangan bagi ASN sebesar 40 hingga 60 persen. Sedangkan di tahun selanjutnya, tunjangan ASN yang malas bisa dipotong hingga 100 persen.
Dengan penerapan tersebut, setiap ASN mendapat tunjangan yang nilainya berbeda. Karena, semua sudah terintegrasi secara online. Diharapkan disiplin dan kinerja ASN akan lebih meningkat. Di samping itu, pada 2018 juga diinformasikan tidak ada uang lembur lagi, karena dijadikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) semua. Dengan demikian, hanya ada 3 komponen yang diterima pegawai, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sesuai Undang-Undang (UU) ASN No.5 tahun 2014. **Arman/Bm
Leave a Reply