Pendapat Akhir Wali Kota Sawahlunto Terhadap Hasil Pembahasan Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024

Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu menandatangani Kesepakatan Bersama Antara Pemda dengan DPRD yang disaksikan Sekwan DPRD Kota Sawahlunto terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024
Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu menandatangani Kesepakatan Bersama Antara Pemda dengan DPRD yang disaksikan Sekwan DPRD Kota Sawahlunto terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024

Sawahlunto, Editor.- Pendapat Akhir Penjabat Wali Kota Sawahlunto, Dr. Zefnihan, AP, M.Si terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto, Selasa (31/10/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu dan turut mendampingi Wakil Ketua I H. Jaswandi, Wakil Ketua II Elfia Rita Dewi dan Anggota DPRD serta Penjabat Wali Kota Sawahlunto Zefnihan beserta jajarannya dan Forkopimda.

Dr. Zefnihan, AP, M.Si dalam Pendapat Akhir tersebut mengatakan “Pendapat Akhir masing-masing Fraksi DPRD Kota Sawahlunto, secara Prinsip telah Menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024”.

“Proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, telah kita lalui dengan terlebih dahulu Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 12 Agustus 2023”, beber Zefnihan

Zefnihan menyampaikan dengan berpedoman kepada dokumen tersebut, maka disusunlah Ranperda Tahun Anggaran 2024 yang secara resmi telah disampaikan kepada DPRD Kota Sawahlunto tanggal 8 September 2023.

“Penyampaian Nota Keuangan sebagai Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, pada Senin tanggal 9 Oktober 2023, dilanjutkan dengan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sawahlunto pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, serta Nota Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD yang telah disampaikan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2023”, kata Zefnihan merinci

Selanjutnya Zefnihan mengatakan Rapat Kerja Pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dengan SKPD tanggal 16 dan 17 Oktober 2023 dilanjutkan tanggal 23 dan 24 Oktober 2023. Sampai hari ini tanggal 31 Oktober 2023 telah ditandatangani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Sawahlunto terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024.

“Terbukti dengan disetujuinya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikan semua tahapan hingga sampai pada Kesepalatan Bersama pada hari ini, dan harus kita ingat bahwa kita melakukan semua ini untuk Kesejahteraan Masyarakat. Kesepakatan ini akan membantu memastikan bahwa Layanan Publik terus ditingkatkan dan Kepentingan Masyarakat dapat terjaga”, katanya

Zefnihan juga menyampaikan sebagai tindak lanjut dari Persetujuan Bersama ini, Ranperda tentang APBD Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperwako) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan Evaluasi sesuai dengan Amanat Peraturan Perundang-undangan.

“Hasil Evaluasi tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, yang disampaikan oleh Gubernur kepada Pemerintah Daerah paling lambat lima belas hari kerja terhitung sejak Ranperda tentang APBD dan Ranperwako tentang Penjabaran APBD diterima”, katanya

Zefnihan menyampaikan hasil Evaluasi Gubernur tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepentingan Umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD. Hasil Evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada Keputusan Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto.

Selanjutnya Zefnihan mengungkapkan secara garis besar total APBD Tahun Anggaran 2024 pada APBD yang telah kita sepakati adalah sebesar Rp. 703.438.624.772,- yang terdiri dari:

  1. Pendapatan disepakati Rp. 635.325.458.057,- dengan rincian sebagai berikut:
    a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 74 425.254.593,-
    b. Pendapatan Transfer Rp. 560.900.203.464,-
  2. Belanja disepakati Rp. 701.771.958.103,- dengan uraian sebagai berikut:
    a. Belanja Operasi Rp. 550.595.618.083,-
    b. Belanja Modal Rp. 84.925.246.214,-
    c. Belanja Tidak Terduga Rp. 6.148.384.806,-
    d. Belanja Transfer Rp. 60.102.709.000,-

Zefnihan mengatakan, sehingga Defisit Anggaran menjadi Rp. 66.446.500.046,- yang nantinya akan ditutupi melalui Pembiayaan.

“Adapun Pembiayaan tersebut bersumber dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 68.113.166.715,- sementara untuk Beban Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tetap Rp. 1.666.666.669,-“, pungkasnya. **Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*