Sungai Penuh, Editor.- Ternyata penangkapan penyelundupan naskoba jenis shabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh hari Minggu siang (22/9) dilakukana oleh petugas lembaga tersebut, kemudian baru menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Berikut keterangan resmi Eli Susanto, Plt Kepala Rutan Sungai Penuh:
Menyikapi kesimpangsiuran pemberitaan terkait penggagalan penyeludupan narkotika yang diindikasikan jenis sabu ke dalam Rutan Sungai Penuh pada hari ini Minggu, 22 September 2019 sekitar pukul 12.25 wib seperti yang termuat di media massa baik Geger Online, Indojatipos dan Kayo News, saya Eli Susanto Plt. Rutan Sungai Penuh melalui tulisan ini meluruskan pemberitaan yang ada dengan menerangkan kronologis yang sebenarnya:
Pada hari ini, Minggu tanggal. 22 September 2019 terdapat anggota regu jaga kami atas nama Prihadi Kusuma yang sedang berulang tahun ke 24, sebagai atasan saya coba memberikan sedikit perhatian dengan memberikan kue tart ulang tahun dan saya perintahkan ka. Kpr untuk hadiri acara tersebut beserta petugas lain yang kebetulan sedang berada di area rutan.
Karena kebetulan petugas an. Prihadi sedang melaksanakan tugas jaga P2U maka acara tersebut dilaksanakan secara sederhana di area portir sehingga tidak mengganggu tugas pokoknya.
Setelah acara peniupan lilin dan akan dilakukan pemotongan kue, pintu portir diketuk orang dari luar, setelah diintip melalui lubang pintu portir, ada seseorang yang mau menitipkan sebungkus pop mie gelas dan 2 bungkus rokok mild untuk saudara/temannya di dalam.
Setelah menitip barang, buru-buru yang bersangkutan pergi meninggalkan pintu portir. Prihadi yang saat itu sedang memeriksa barang titipan curiga dan segera buka bungkus pop mie gelas yang bungkusnya sedikit sobek, ternyata didapati 01 paket kecil yang diduga narkotika di dalamnya.
Prihadi segera mengejar yang bersangkutan dan tertangkap karena sepeda motornya belum sempat dihidupkan.
Oknum inisial P atau F tersebut segera dibawa masuk ke dalam area P2U kemudian ditanya dan digeledah. Dari badannya ditemukan 03 paket yang diduga narkotika jenis sabu di celana dalamnya. Dari tas selempang didapati uang sejumlah Rp 35 juta lebih yang alasannya untuk beli rumah.
Melihat bukti yang ada, saya perintahkan Ka. Kpr beserta anggota jaga untuk amankan yang bersangkutan. Saat itu juga saya berkoordinasi dengan Kapolres Kerinci dan Kasat Narkotika untuk melakukan tindak lanjut masalah ini.
Selain koordinasi dengan Polres Kerinci, segera saya laporkan kejadian tsb pada Kepala Divisi Pas Kanwil Kumham Jambi dan Kepala Kantor Wilayah Kumham Jambi.
Beberapa saat kemudian datang Ka Sat Narkotika Polres Kerinci sampai dengan penyerahan oknum P atau S sekaligus barang buktinya.
Demikian kronologis singkat tentang kejadian yang sebenarnya untuk dapat dipahami bersama. ** KM
Leave a Reply