Padang, Editor.- DPRD dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar menggelar rapat dengar pendapat membahas nasib ratusan nelayan Bagan di Danau Singkarak yang rencananya akan ditertibkan pada 23 September 2019i.
Rapat antara DPRD dan Dinas DKP menghasilkan kesimpulan, penertiban tetap dilaksanakan, dengan catatan pemerintah mesti memikirkan solusi bagi nelayan bagan yang kehilangan mata pencarian.
Dengar pendapat (Hearing) digelar oleh DPRD Sumbar setelah sebelumya DPRD Sumbar menerima keluhan dari Asosiasi masyarakat Nelayan Danau Singkarak (Amanads) yang mengaku tengah terancam oleh rencana penertiban yang akan dilakukan oleh Dinas DKP.

Acara hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Sementara Irsyad Safar yang dihadiri oleh Anggota DPRD Sumbar Ir Arkadius Dt Intan Bano, Indra Dt Rajo lelo serta Sekwan Raflis SH.MM,sementara dari pemprov Sumbar hadir kepalaDinas DKP Sumbar Yosmeri.
Sementara itu kepala Dinas DKP Sumbar Yosmeri mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti Pergub tentang alat tangkap bagan yang beroperasi di Danau Singkarak. Nelayan Bagan sudah diberi tenggang waktu sejak 2017. Sementara pergub sudah terbit sejak tahun 2016, lalu diteruskan kepada pemerintah Kab. Solok dan pemerintah Kab. Tanah Datar untuk disosialisasikan. Semua tahapan sudah dilalui, sehinga penertiban harus dilakukan jelas. Yosmeri mengawali paparanya di gedung DPRD Sumbar 19/9 lalu.
Selama dua tahun sosialisasi dilakukan, nelayan bagan juga diberi kesempatan untuk mengganti peralatan tangkap yang digunakan. Kapal bagan mengancam populasi ikan bilih,karena dilengakapi dengan pencahayaan. Termasuk juga penggunaan jaring angkat yang dinilai dapat membawa kepunahan terhadap ikan bilih.
“Penangkapan mengunakan sistem ini mengancam populasi ikan bilih dan juga dikeluhkan oleh ribuan nelayan tradisional lainya di selingkaran Danau Singakarak,” kata Yosmeri.
Memasuki tahun 2019 penertiban sudah mulai dilakukan oleh tim gabungan. Namun penertiban tersebut terkendala penolakan oleh nelayan bagan yang akhirnya terjadi mediasi di DPRD Sumbar dipimpin oleh Hendra Irwan Rahim selaku Ketua DPRD Sumbar saat itu.

“Dalam kesempatan mediasi itu sudah ditegaskan, diberi kesempatan waktu tujuh bulan hingga bulan Juli tahun 2019 ini. Tapi justru kesempatan ini menbuat jumlah nelayan bagan semakin bertambah,” ujar Yosmeri.
Menurut Yosmeri, penertiban atas pengoperasian bagan di Danau Singkarak tetap harus dijalankan karena yang mengantungkan mata pencaharian pada ikan bilih di Danau Singkarak bukan hanya nelayan bagan, tapi juga menyangkut hajat hidup ribuan nelayan lain yang bertahan menggunakan jaring angkat tampa lampu serta hajat warga lainya yang hidup dari aktivitas mengolah ikan bilih.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar sementara Irsyad Safar mengatakan, pada dasarnya DPRD Sumbar sepakat untuk melakukan penertiban nelayan bagan di Danau Singkarak tetap dilakukan demi pelestarian ikan bilih. Meski demikian harus ada solusi agar masyarakat nelayan bagan tidak kehilangan mata pencarian.
“Silahkan dilanjutkan penertibanya tapi dengan cara cara yang elegan, komunikaksikan dengan cara yang baik agar tidak menimbulkan gesekan dilapangan dan harus ada solusi untuk masyarakat nelayan bagan dengan memberikan bantuan peralatan tangkap yang sesuai dan ramah lingkungan,” ujar Irsyad Safar.
Sementara itu Arkadius Dt Intan Bano juga mengatakan, ikan bilih termasuk spesies endemik yang tenrancam dari kepunahan. Selain dari itu Danau Singkarak adalah sebagai daya tarik bagi wisatawan.
“Danau Singkarak diakui sebagai salah satu danau terindah di dunia. Jadi potensi besar di sektor pariwisata, termasuk ikan bilih sebagai spesies endemik danau itu jangan sampai terganggu dan ikan edemik itu punah. Dari itu penertiban kapal bagan ini memang harus dilakukan,” kata Arkadius.
Meski demikian Arkadius tatap mewanti wanti agar pemerintah daerah tidak sampai mengabaikan nasib masyarakat nelayan kapal bagan yang terkena penertiban tersebut.
“Untuk mereka harus ada solusi agar ekonomi mereka tetap berjalan,” kata Arkadius. ** Herman
Leave a Reply