
Arosuka, Editor.- Stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional dan Kabupaten Solok menjadi salah satu kabupaten prioritas. Sebagai salah satu komitmen pemerintahan untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting,
Hal itu diungkapkan Bupati Solok diwakili Askoor Bid. Pemerintahan Edisar SH, M.Hum dalam sambutannya pada penanganan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Solok melalui program keluarga berencana tahun 2021, bertempat di Gedung Solok Nan Indah, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut dikakatakannya, Peraturan Presiden tersebut memberikan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan stunting yang telah di luncurkan dan dilaksanakan tahun 2018. Peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting mengukuhkan 5 pilar utama yang sangta penting dalam percepatan penurunan stunting, yaitu komitmen politik dan kepemimpinan Nasional daerah, kampanye nasional dan komunikasi perubahan prilaku, konverengsi program pusat, ketahanan pangan dan gizi, monitoring dan evaluasi
Perpres juga mengamatkan agar kerangka intervensi dirumuskan dalam rencana aksi nasional, sebagai implementasinya saya meminta segera di susun rencana aksi daerah. Mengacu pada 5 pilar utama tersebut di atas.
Rencana aksi daerah mendorong dan menguatkan konvergensi. Tingkat prevalensi stunting yang masih tinggi, perlu segera kita atasi bersama. Baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah kecamatan, nagari, maupun Tim pendamping keluarga (TPK) se- Kabupaten Solok harus bersinergi dan bersatu dalam upaya penurunan stunting. Diminta, sebagai tugas pertama DPPKB & P3A, agar segera melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, Pemerintah nagari, Jorong hingga tingkat Rumah Tangga untuk memastikan Konvergensi antar program dapat terealisasi.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat komitmen dari tingkat kabupaten, Kecematan, dan Nagari untuk melakukan upaya konvergensi percepatan penurunan stunting di wilayah masing – masing.
“Saya menghimbau agar pemerintah nagari mengkoordinasikan dan melaksanakan percepatan penurunan stunting di tingkat nagari, dan memprioritaskan penggunaan dana desa/ dan nagari serta mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan Nagari dalam mendukung percepatan penurunan stunting (PP Nomor 72 tahun 2021 Pasal 11,” kata Edisar.
Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Solok diwakili Askoor Bid. Pemerintahan Edisar SH, M.Hum, Ketua TP- PKK Kabupaten Solok diwakili Sekretaris PKK Kab. Solok Ny. Retni Humaira, Kadis DPPKB dan P3A Zulfahmi SH, Ketua IBI Kab. Solok Darniyenti Elfita, Kepala BKKBN Perwakilan Sumbar, Kakan Kemenag Kab. Solok, SKPD Terkait , Camat, Wali Nagari, Koordinator PKB/ PLKB Se- Kabupaten Solok dan Kepala DPPKB dan P3A Kab. Solok
Leave a Reply