Pemprov Sumbar Harus Menetapkan Standar Pelayanan Minimal

Padang, Editor.- Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 33 tahun 2017, pemerintah daerah sudah menetapkan standar pelayanan minimal untuk pelaksanaan 12 bidang pelayanan publik.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius Dt Intan Bano, Selasa (22/8)  dalam pidatonya pada rapat paripurna DPRD Sumbar dengan acara penetapan KUA PPAS APBD tahun 2018 dan Kupa PPAS perubahan tahun 2017.

Untuk itu. Kata Arkadius, DPRD mendorong Pemerintah Daerah segera menyiapkan standar pelayanan minimal agar kualitas pelayanan publik dapat lebih meningkat dan memiliki indikator yang jelas.

Agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam KUA PPAS tahun 2018, pemerintah daerah diminta untuk memastikan kembali apakah semua usulan belanja modal dan belanja barang dan jasa sudah sejalan dengan RKPD,RKBMD dan RPBMD tahun 2018, ujar Arkadius.

Dia juga menyampaikan, dalam permendagri Nomor 33 tahun 2017 dijelaskan, bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk bantuan keuangan kepada Kab/Kota, baik yang bersifat umum dengan tujuan untuk mngatasi kesenjangan fiskal di kabupaten /Kota, maupun yang berfsifat khusus dengan tujuan untuk membantu pemerintah Kab/Kota dalam pencapaian target program perioritasnya.

Pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat dalam pendapat akhir fraksinya yang disampaikan oleh HM Nurnas ST mengatakan, BUMD yang ada sekarang ini pada KUA PPAS tahun 2018 masih juga belum memperlihatkan hasil yang optimal. Untuk itu Fraksi Demokrat mengingatkan kepada Gubernur dalam mengelola  BUMD tersebut, diharapkan dalam  RAPBD tahun 2018 bisa memberikan dan menambah kontribusi pada pendapatan daerah.

HM Nurnas juga menyampaikan , Komisi Informasi (KI) pada APBD 2017 tidak disediakan anggaranya , baru pada KUPA PPAS Perubahan  tahun 2017 dimasukan melalui hibah dan sekarang pada KUA PPAS tahun 2018 juga tidak disediakan anggarannya.

“Sepertinya Dinas atau mungkin juga TAPD tidak peduli terhadap Komisi Imformasi (KI) ini,” ungkap Nurnas.

Disisi lain HM Nurnas juga menyampaikan, pemerintah daerah melalui Gubernur telah mencanangkan Sumatera Barat untuk swasembada pangan. Yaitu 3 juta ton padi. Ssementara anggran diberikan ke Dinas PSDA yang menangani infrastruktur pengairan sangat kecil.

“Kita tahu irigasi pendukung bidang pertanian hampir 60 persen dalam kondisi rusak , untuk memenuhi hampir 230 ribu hektar sawah,” jakata Nurnas.

Untuk itu fraksi Partai Demokrat sanagat mendorong TAPD dalam RAPBD tahun 2018 yang akan disiapkan untuk bisa memperioritaskan Dinas PSDA dalam anggaranya , agar apa yang menjadi target Pemerintah daerah bisa tercapai. lanjut Nurnas.

Acara Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar  Ir Arkadius  Dt Intan bano yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, angota Forkpimda, pimpinan OPB dan para undangan lainya . ** Herman.

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*