Pemko Pariaman Adakan Sosialisasi Saber Pungli

Pariaman, Editor.- Walikota Pariaman Mukhlis Rahman membuka secara resmi Sosialisasi Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Lingkungan Kota Pariaman, bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (31/5).

Narasumber dalam sosialisasi ini Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Sastry Yunizarti Bakri, Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, dengan moderator Inspektorat Kota Pariaman Lukman Syam.

Dalam sambutannya wako mengatakan, sosialisasi ini adalah langkah awal komitmen Pemko Pariaman untuk menciptakan God Governent dan Clean Goverment, sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Presiden RI dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli.

Ia berharap Satgas Saber Pungli yang telah dikukuhkan di bulan januari 2017 yang lalu, agar dapat terus melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat dan internal, baik melalui media cetak, seperti spanduk, baliho, stiker, banner dan melalui media elektronik di media online dan himbauan iklan layanan masyarakat.

“Pungli adalah sebuah pelanggaran hukum dan mengganggu dalam proses pembangunan, karena itu secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat, untuk menjadikan hal ini sebagai sebuah kebiasaan atau budaya yang secara terang-terangan dilakukan, sehingga ada kemauan untuk mencegah itu semua dengan melaporkan oknum yang melakukan,” ungkapnya.

Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Sastry Yunizarti Bakri mengapresiasi apa yang telah penerintah Kota Pariaman lakukan dan kebijakan yang diambil oleh Wako Pariaman, yang telah membentuk Satgas Saber Pungli sekaligus melakukan sosialisasi, karena ada sebagian daerah yang tidak mau melakukan sosialisasi dan bahkan “jengah” dengan adanya Saber Pungli ini, ujarnya.

“Apalagi dengan kebijakan Wajib Belajar 12 tahun Pemko Pariaman yang menggratiskan biaya pendidikan dari SD-SMA, sehingga tidak adanya pungutan dari sekolah yang membebankan kepada orangtua murid. Saat ini tercatat 49% Dugaan Pungli, dan laporan masyarakat adalah dari Sektor Pendidikan, yang kami terima di Kemendagri RI, karena itu ” jelasnya.

Dijelaskan juga oleh Sastry bahwa Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada  pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

Acara ini dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, Kepala SOPD, Kabag, Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Sekolah di lingkup Pemko Pariaman. ** J/Hms/Sgr

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*