
Bukittinggi, Editor.- Pemko Bukittinggi melalui Melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Bukittinggi
melaksanakan monitoring dan pembinaan peredaran pupuk dan pestisida ke distributor dan kios pengecer yang ada di wilayah Bukittinggi.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) itu, merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida.
Menurut Kadis.Pertanian dan Pangan Bukittinggi, Hendry, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dipimpinn Sekdako.Bukittinggi selaku Ketua dan anggotanya terdiri dari sejumlah kepala SKPD dan Kepala Bagian terkait lainnya serta unsur dari kejaksaan, TNI dan Polri, katanya menjawab media ini,Kamis.(14/11).
Dari hasil monitor yang dilakukan pada,Kamis,( 9/11/2023.), belum ditemukan penyimpangan, sejauh ini penyaluran pupuk subsidi dan non subsidi tidak ada kendala termasuk ketersediaan, jelas Hendry, Wakil Ketua III KP3, yang mewakili Ketua dalam melakukan monitoring tersebut
Dikatakannya, Pupuk dan pestisida merupakan salah satu sarana produksi yang menentukan dalam pencapaian produksi tanaman, untuk itu harus tersedia sesuai prinsip 6 tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.
Agar sesuai dengan enam prinsip tepat itulah, KP3 melakukan pemantau ke lapangan dan kegiatan ini sebagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan pelayanan kepada petani guna mewujudkan Bukittinggi hebat dibidang pertanian, jelas Hendry. ** Widya
Leave a Reply