Bukittinggi, Editor.- Menindaklanjuti Wali Kota Bukitinggi Erman Safar menghimbau Kepala OPD, instansi, kantor/ lembaga, ormas dan pengurus masjid serta seluruh warga Kota Bukitinggi, untuk mendukung perjuangan Palestina.
Himbauan tersebut disampaikan Wako Bukittinggi, menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023, tanggal 8 November 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina,
Dukungan ini terhadap Fatwa MUI itu, ditindak lanjuti Wako Erman Safar dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400/10325/Kesra/XI-2023, yang isinya Wako menghimbau :
- Umat Islam untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina, seperti melakukan gerakan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, serta mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
- Dihimbau untuk semaksimal mungkin menggunakan produk dalam negeri dan menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme
- Kepada Kepala OPD, Instansi, Kantor, Lembaga serta seluruh ASN menjadi teladan dalam menjalankan himbauan ini.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya.
** Widya.
Leave a Reply