Sawahlunto, Editor.- Meskipun Empat Fraksi DPRD Kota Sawahlunto setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sawahlunto tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, Anggota DPRD Kota Sawahlunto H. Lazwardi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara pribadi Menolak dan Menganggap Tabu Perda ini untuk dijalankan dan dilaksanakan.
“Dengan situasi yang sangat paceklik ini, kira-kira saya minta kepada Pemerintah Daerah untuk ditinjau ulang kembali. Bagaimana Perda-Perda ini tidak sesuai dengan keadaan. Secara pribadi saya menyampaikan sangat tidak mendukung dengan hal-hal yang kita laksanakan,” timpalnya kemudian.
Walaupun secara Fraksi H. Lazwardi menyetujui Perda tersebut, akan tetapi secara pribadi dirinya menolak Perda ini untuk dilaksanakan. “Walaupun secara Fraksi saya menyetujui, tapi secara pribadi saya menolak Perda ini untuk dilaksanakan” katanya.
Sebelumnya Empat Fraksi DPRD Kota Sawahlunto setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sawahlunto tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, Senin (04/12/2023) di Gedung DPRD Sawahlunto.
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dipimpin Ketua DPRD Eka Wahyu SE didampingi Wakil Ketua I H. Jaswandi, S.E, Wakil Ketua II Elfia Rita Dewi, S.H dan 14 Anggota DPRD yang hadir serta Forkopimda dan jajaran SKPD Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto.
Empat Fraksi tersebut diantaranya; Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo, Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (NasDem, PKS dan Gerindra), Fraksi PKPI dan Fraksi PAN Golkar PDI Perjuangan sangat setuju Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Pj Walikota Sawahlunto, Dr. Zefnihan AP, M.Si, menyebut, berdasarkan Pendapat Akhir Anggota Dewan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi, maka dapat disimpulkan bahwa Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dilakukan pembahasan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum sampai kepada kesepakatan hari ini, proses pembahasan terhadap Ranperda ini telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dimana telah dibahas melalui gabungan komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah. Meskipun tidak menemui hambatan yang berarti, namun pembahasan berlangsung cukup Konstruktif dan Kritis.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen kita semua dalam rangka menghasilkan Produk Hukum Daerah yang berkualitas dan mempunyai daya keberlakuan yang efektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Rancangan Perda Kabupaten/Kota mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan Wali Kota sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi. Evaluasi dilaksanakan untuk menguji kesesuaian Ranperda dengan ketentuan Undang-Undang, Kepentingan Umum dan /atau Peraturan Perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
“Alhamdullilah pada hari ini, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dapat kita setujui bersama, sangat pantas kiranya apabila pada kesempatan yang berbahagia ini kami sampaikan Penghargaan dan ucapkan terimakasih kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat yang dengan penuh kesungguhan dan diiringi pula dengan pemikiran-pemikiran yang konstruktif telah berusaha meneliti, membahas dan mengoreksi materi Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah”, tuturnya
Insya Allah kedepannya kita secara bersama-sama juga akan Mengawasi dan Mengevaluasi Pelaksanaan Perda tersebut.
“Dengan ditetapkannya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka mendukung Kemandirian Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dan memberikan Kepastian Hukum serta rasa Keadilan dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya”, tutup Zefnihan. **Leo
Leave a Reply