Pemkab Tanah Datar Gelar Jumpa Pers Terkait Pemberitaan “Bantuan Bencana Ditilap Pemda Tanah Datar” Oleh Salah Satu Media Online

Pemkab Tanah Datar melaksanakan jumpa pers terkait pemberitaan berjudul “Bantuan Bencana Ditilap Pemda Tanah Datar” oleh salah satu media online.
Pemkab Tanah Datar melaksanakan jumpa pers terkait pemberitaan berjudul “Bantuan Bencana Ditilap Pemda Tanah Datar” oleh salah satu media online.

Batusangkar, Editor.- Menyikapi terbitnya berita di media massa yang berjudul Bantuan Galodo Ditilap Pemda Tanah Datar, serta telah beredar juga di banyak media sosial tentang bantuan yang berasal dari masyarakat untuk penanganan bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 11-5-2024, maka pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar melalui Sekretaris Daerah dan beberapa perangkat daerah adakan jumpa pers, Kamis (19/9) di aula kantor Bupati Tanah Datar. Pada kesempatan itu, Iqbal Ramadi Payana, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar memaparkan beberapa point penting mulai dari kronologi, transparansi hingga langkah kongrit yang di ambil Pemda Tanah Datar pasca bencana.

“Sebagai salah satu upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang dan longsor yang berasal dari masyarakat, pemerintah daerah secara resmi membuka open donasi untuk menampung bantuan bencana tersebut yang di tetapkan dengan Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/256/BKPD-2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/176/BPKD-2024 tentang rekening penampung bantuan bencana pada pemerintah daerah tahun 2024 pada Tiga Bank, yaitu Bank Nagari atas nama bantuan sosial bencana alam Tanah Datar dengan Nomor rekening 0300.0207005003, lalu ada Bank BRI, peduli bencana Tanah Datar dengan Norek 106901025308538 dan terakhir ada Bank BSI, dana bantuan banjir bandang dengan rekening 7271612898,” papar Iqbal Ramadi Payana.

“Dari open donasi tersebut pada ke tiga bank sampai tanggal 2 Agustus 2024 terkumpullah dana sebesar Rp 3.126.257.651 (Tiga milyar seratus dua puluh enam juta duaratus limapuluh tujuh ribu enam ratus limapuluh satu rupiah) dimana hingga saat ini ketiga rekening bank tersebut masih dibuka bagi masyarakat yang masih ingin berdonasi,” lanjutnya.

Lalu, Iqbal juga menjelaskan terkait apa yang di beritakan oleh salah satu media tersebut bahwa Pemda Tanah Datar menilap bantuan Galodo, itu tidak benar. Sebab di rekening masih tersisa dana sebesar Rp 500.297.119 (lima ratus juta duaratus sembilanpuluh tujuh ribu seratus sembilan belas rupiah).

“Pada tahap pertama sudah mulai di distribusikan oleh Baznaz sebesar Rp 2.625.960.532 (Dua milyar enamratus duapuluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) yang berasal dari dana Rp 3 M lebih tadi, maka tersisalah Rp 500 jutaan di rekening donasi. Peruntukkannya jelas kok, dana yang masih sisa tersebut di rencanakan akan di gunakan untuk sebagai antisipasi data korban yang belum terdata di tahap pertama serta validasi data akibat bencana lainnya di antaranya bantuan terhadap kendaraan roda dua dan empat yang hilang akibat bencana,” imbuhnya.

Audia Safitri, SH, MSi Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanah Datar, hampir senada juga menambahkan saat ini ia bersama tim sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kominfo dan Sekda serta Asisten pemerintahan untuk menindaklanjuti berita tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh pak Sekda bahwa untuk pengelolaan bantuan dana galodo oleh Baznas Tanah Datar merupakan hasil konsultasi yang dilakukan oleh BPBD, BPKD dan Bappedalitbang ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dan BNPB RI, dimana ada dua point dari hasil konsultasi tersebut yaitu pertama penggunaan dana donasi untuk bantuan masyarakat yang terdampak bencana alam yang bersumber dari bantuan masyarakat dan lembaga non pemerintahan dapat di gunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBD oleh lembaga-lembaga non pemerintahan di Kabupaten Tanah Datar, lalu point kedua, pengelola dana donasi dapat dilaksanakan oleh lembaga seperti Baznaz, PMI atau lembaga non pemerintahan lainnya, melalui kerjasama dengan pemerintah daerah,” pungkas Kabag Hukum tersebut. **Dwi

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*