Batusangkar, Editor.- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan memberlakukan larangan bagi pelajar tingkat SLTP menggunakan sepeda motor dalam upaya menekan angka kecelakakaan lalulintas yang cenderung meningkat dan korbannya didominasi para pelajar tingkat SLTP.
Melihat kecendrungan semakin meningkatnya angka kecelakaan lalin di Tanah Datar, maka untuk merealisasikan rencana tersebut, Polres sudah melakukan pembicaraan awal dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, dan sangat mendukung larangan pelajar SLTP untuk tidak menggunakan kenderaan bermotor roda dua kesekolah dan juga dalam berbagai aktivitas, ujar Kasat Lantas Polres Tanah Datar AKP Yulandi Rusadi di Batusangkar, Jumat lalu.
Ditambahkan AKP Yulandi Rusadi, untuk memperkuat rencana itu, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan DPRD Tanah Datar untuk membuat Peraturan Daerah tentang larangan pelajar SLTP memakai Kenderaan roda dua kesekolah dan jalan raya.
“Kita harus memperlakukan peratruran para pelajar SLTP tidak diizinkan menggunakan kenderaan bermotor roda dua, untuk itu kalau orang tua memang saying kepada anaknya, maka jangan beri anak kenderaan roda dua,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, menjelang keluarnya Perda tersebut, pihaknya mengharapkan kepala daerah dapat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelarangan para pelajar SLTP memakai kenderaan bermotor roda dua.
“Mungkin ada kendala transportasi untuk pergi ke sekolah bagi pelajar, hal ini bisa diatasi dengan menggunakan jasa ojek atau orang tua yang akan mengantarkan anaknya kesekolah setiap hari. Untuk mengatasi masalah taransportasi bagi pelajar kesekolah dengan memperbanyak kendaraan angkutan umum seperti meremajakan angkutan Kopatra sehingga mempermudah transportasi pelajar kesekolah atau pemerintah/swasta menyediakan bus sekolah.Untuk itu semua pihak terkait bisa membicarakan lebih lanjut “ ujar Yulandi,
Rencana untuk mengeluarkan perda atau Perbup ini Kepala Disdikbud Tanah Datar Drs.Abrar sangat mendukung upaya Sat lantas Polres setempat untuk bekerja sama membuat peraturan pelarangan pelajar SLTP mengendarai kendaraan bermotor.
“Kita sangat prihatin dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang korbannya didominasi oleh pelajar baik SLTP maupun SLTA,sebenarnya kalau orang tua saying pada anaknya jangan dibiarkan mereka membawa kenderaan roda dua baik itu kesekolah dan juga dalam beraktifitas sehari-hari,” ungkap Abrar.
Sewaktu ditanyakan kepada Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra tentang adanya rencana pembikinan perda larangan untuk siswa SLTP memakai kenderaan roda dua, dia juga sangat mengapresiasi rencana pelarangan pelajar SLTP tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor roda dua sesegera mungkin,kalau rancangan Perdanya telah masuk ke DPRD akan kami bahas secepatnya.ungkap Anton ** Jum
Leave a Reply