Pemkab Solok Klarifikasi Surat KASN Tentang Hukuman Disiplin ASN

Edisar saat memberi penjelasan.
Edisar saat memberi penjelasan.

Arosuka, Editor.- Pemerintah Kabupaten Solok klarifikasi penjelasan Surat Komisi Aparatur Negara (KASN) tentang Hukuman Disiplin ASN atas nama Edisar, SH, M.Hum, Armen, AP, MM dan Asnur, SH, MM, bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kab. Solok, Kamis (22/7//2021).

Hadiri pada kegiatan tersebut Plh. Sekda Kab. Solok Edisar, SH, M.Hum, Kalaksa BPBD Kab. Solok Armen, AP, MM, Sekretaris BPBD Asnur, SH, MM, Kadis Kominfo Deni Prihatni, ST, MT, Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Pemberhentian BKPSDMH. Sakar Soeib, Sekretaris inspektorat Deri Akmal, ST dan Kabag Humas diwakili Kasubag Pelayanan Hubungan Media  Afry Yanto, SH serta Insan Pers di Kab. Solok.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan publikasi pemberitaan yang positif Kepada masyarakat mengenai informasi yang beredar di masyarakat  terkait surat Rekomendasi Komisi Aparatur Negara (KASN) tentang Hukuman Disiplin ASN, An. Edisar, SH, M.Hum, Armen,AP, MM dan Asnur, SH, MM.

Selain itu bertujuan  untuk memberikan penjelasan terkait Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : R 2395/KASN/7/ 2021 Tanggal 12 Juli 2021 perihal Hukuman Disiplin ASN. An. Bapak Edisar, SH, M.Hum,Bapak Armen,AP,MM dan Ibu Asnur, SH, MM.

Dalam sambutannya Edisar, SH, M,Hum menyampaikan, kami mengadakan pertemuan hari ini supaya jelas duduk permasalahanya dan kami berharap setelah penjelasan kami ini tidak ada lagi berita simpang siur di tengah masyarakat.

Seperti yang disampaikan oleh bapak Bupati Solok selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang baru beberapa waktu yang lalu bahwa pencabutan  hukuman disiplin yang dilakukan mantan PPK ini adalah Sah menurut Hukum, karena pada awal kami mengajukan gugatan ke PTUN kemudian ada kesepakatan damai antara PPK atau Bupati dengan kita bertiga dan mendapatkan kesepakatan

Namun beberapa hari yang lalu keluar surat rekomendasi dari KASN yang tidak jelas ujung pangkalnya Dari mana, kita tidak tahu tiba-tiba sudah beredar di media sosial, kemudian diupdate oleh kawan-kawan yang lain di berbagai media sosial (IG, FB, Youtube), maka dari itu kami Pemerintah Daerah melakukan klarifikasi dan penjelasan yang sesungguhnya kepada awak media dan masyarakat Kab Solok,

Menurut Edisar, salah satu alasan PPK saat ini bersedia mencabut gugutan yang sedang berjalan di PTUN adalah adanya kesepakatan damai  dan Kemudian PPK/bupati berkewajiban memulihkan nama baik kami dan mengembalikan pangkat dan jabatan kami ke semula dan ini sudah clear.

“Secara kronologis apa yang dituduhkan kepada kami sebenarnya tanpa alasan, ini terbukti ketika mantan PPK mendapatkan rekomendasi Netralitas ASN mengenai pribadi saya, disini dibunyikan bahwa KASN menyarankan apabila terlibat Politik praktis serta pelanggaran yang berulang baru diberikan sanksi. Kemudian BKPSDM menaikan Telaah Staf (TS) ke Bupati agar tindak lanjut dari rekomendasi KASN ini adalah dengan membentuk Tim pemeriksa,kemudian Tim ini diabaikan oleh PPK sebelumnya,karena beliau langsung mendisposisikan surat dari KASN Dengan No R-4169/KASN/12/2020 yang dianggap menyalahi aturan,” jelas Edisar.

Maka dari itu, labjutnya, ini tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh KASN yang seharusnya memenuhi kriteria PP 53 tentang disiplin PNS, kesalahan prosedur yang seperti inilah yang menjadi dasar PPK yang baru untuk mencabut kembali gugutan yang ada.

Setelah dilakukan pencabutan ini kemudian dengan kesepakatan damai kami dengan Bupati makanya semua bentuk gugatan yang ada di PTUN berakhir dengan sendirinya. Kesepakatan damai merupakan hakikat yang paling tinggi dari sebuah Hukum. sehingga PTUN mencabut gugatan yang diajukan sebelumnya.

Untuk itu pemda sudah menyampaikan 2 surat yang pertama dialamatkan ke KASN di Jakarta yang langsung di tanda tangani oleh bapak Epyardi Asda selaku PPK yang baru.

Yang kedua kami juga melayangkan surat ketidak netralan PPK yang lama dengan beberapa bukti yang ada pada kami Sehingga kami merasa proses yang dilakukan kepada kami itu tidak melewati proses Bawaslu buktinya kami bertiga tidak pernah dipanggil oleh BKPSDM.

“Sebagai ASN dan warga negara yang baik tentu kami berkewajiban membela hak hak kami karena ini menyangkut masa depan dan harga diri kami dan keluarga kami,” tegas Edisar.

Sementara itu Armen, AP, MM menambahkan, pada prinsipnya kita tidak ingin terjadi tindak kesewenang wenangan termasuk tindakan yang sifatnya orogansi yang merugikan siapapun.

”Kami merasa ada tindakan kesewenang wenangan kepada kami, ada tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,tidak sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kalau itu kasusnya berkaitan dengan pilkada itu Di Bawaslu harus ada yang namanya sidang Gakkundu tapi itu tidak ada kami ikuti,” kata Armen.

Lebih lanjut dikatakannya, karena sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut baik PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS maupun sidang Gakkundu tersebut makanya kami menggugat  ke PTUN. Dasar pencabutan hukuman disiplin itu adalah karena kita melakukan gugatan ke PTUN kemudian terjadi kesepakatan damai dengan nomor surat 12/G/2021/2021/PTUN.PDG. Kesepakatan damai inilah yang menjadi kunci bagi PPK saat ini mencabut gugatan ke PTUN dan PPK yang baru mengembalikan pangkat dan jabatan kami seperti semula,

Kemudian tiba-tiba datang lagi surat dari KASN yang terakhir untuk mengembalikan hukuman kami kembali itu sebatas rekomendasi tapi kewenangan berada di PPK, untuk itu kami memberikan surat jawaban kepada KASN.

“Kami Sudah menyiapkan Data dan fakta yang lengkap, kami Sudah menyiapkan tiga buah surat 2 untuk jawaban dan 1 pernyataan termasuk perjanjian kesepakatan damai dan bukti-bukti lainnya. Semua ini kami kami lakukan supaya tidak ada lagi informasi simpang siur Di masyarakat dan kami bisa fokus bekerja untuk membangun Kabupaten Solok sesuai dengan visi dan misi Bupati Solok,” kata Armen. ** Tiara/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*