Koto Baru, Editor.- Urusan penanggulangan bencana merupakan urusan wajib diselengarakan oleh pemerintah daerah terkait dengan kewajiban melaksanakan pelayanan dasar bagi masyarakat yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
Hal itu diungkapkan Bupati Solok dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Letkol Arm. Reno Triambodo sebagai komandan Apel Siaga Bencana, bertempat di lapangan Sepak Bola GOR Batu Batupang Koto Baru, Rabu (12/1).
Lebih lanjut dikatakan, jenis pelayanan dasar Sup urusan bencana sesuai dengan PP nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal yaitu, pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. mengacu U nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana bahwa pemerintah berkewajiban melakukan dan merespon bencana pada masayarakat sebagai wujud dan manisfestasi negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
“Melalui apel siaga bencana ini kita tingkatkn kebersamaan dalam penanggulangan bencana sesuai amanat UU dan tugas bersama Pemerintah,TNI, POLRI, Dunia Usaha dan masyarakat. Sebagai output dari apel bencana ini saya mengharapkan TRC masing masing OPD Baik TNI,Polri pemangku kepentingan supaya lebih propesional sesuai dengan motto tanggap tangkas tangguh,” sebut Dandim.
Hadir pada kegiatan tersebut Sekda Aswirman, SE, MM, AsistenI II Sony Sondra, Kapolres Arosuka Ferri Irawan, Kapolres Solok Kota Ferri, Kodim 0309 Letkol Arm. Reno Triambodo dan unsur Forkopinda Kab.Solok, kepala badan/ dinas/ kantor, anggota TNI, POLRI dan relawan Rapi/Orari serta kelompok siaga bencana (KSB) nagari. ** Tiara/Hms
Leave a Reply