Mentawai, Editor.- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bakal menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hari ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai lakukan sosialisasi Penerapannya kepada Para Kepala Desa di dua Kecamatan bersama dengan Ketua BPD Desa masing masing yang terdiri dari 13 Desa, di dua Kecamatan di Pulau Sipora.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake menyebutkan, dengan adanya sosialisasi tentang pelaksanaan Perda Provinsi Sumatera Barat nanti, di harapkan hasil sosialisasi hari ini harus sampai kepada masyarakat hingga ke pelosok Desa, ketika Perda AKB ini diberlakukan maka masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah dapat memahami aturan dan sangsinya, ujarnya.
“Perda terkait protokol Kesehatan ini, diterapkan untuk dapat dipatuhi siapa pun, tidak memandang jabatan, terkhusus bagi ASN maupun aparat keamanan harusnya sebagai contoh kepada masyarakat dalam pelaksanaannya,” sebut Wakil Bupati Kortanius Sabeleake, saat dikonfirmasi awak media usai acara sosialisasi Perda AKB Sumbar di Gedung Nasional Sioban, Selasa (15/9/2020).
Dikatakan Wabup, mari kita sama-sama menerapkan dan mengawasi pelaksanaan Perda AKB ini agar berjalan dengan baik, ungkapnya.
Untuk pelaksanaan Perda baru ini, kita punya waktu selama tujuh hari sebelum di berlakukannya Perda, termasuk adanya pembentukan team khusus dalam membantu kelancaran pemberlakuannya, maka dihimbau kepada Camat, kepala Desa dan BPD di Desa masing-masing dapat mensosialisasikan penerapan Perda ini, terang Wabup Kortanius Sabeleake.
Wabup mengimbau, semua warga di Kabupaten kepulauan Mentawai agar menaati Perda ini, bila ada yang melanggar, nantinya bisa didenda dan pidana kurungan. Karena Perda AKB ini diatur tentang adanya sanksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini, tegasnya.
Dikatakanya, penggunaan masker sudah suatu keharusan agar terhindar dari penyebaran penularan Covid-19, bagi warga yang hendak keluar rumah, agar selalu memakai masker.
“Dalam aturan Perda baru ini, kalau tidak pakai masker ada sanksi administratif, sanksi pidana dan kurungan penjara,” ungkap Wabup.
Acara sosialisasi ini dimulai sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, yang dihadiri oleh, Dandim 0319/Mentawai Letkol Czi Bagus Mardiyanto, Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Mu’at, Basarnas Mentawai, sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Desa dan BPD dari 13 Desa di dua Kecamatan Pulau Sipora. **Jumelsen
Leave a Reply