Pemkab Limapuluh Kota Peringkat I Penyelenggara Data Base IWP, JKK dan JKM

Bupati Irfendi Arbi dengan piagam penghargaan yang diraihnya.
Bupati Irfendi Arbi dengan piagam penghargaan yang diraihnya.

Sarilamak, Editor.- Bupati Irfendi Arbi peringkat 1 penyelenggaraan data base dan premi Iuran Wajib Pegawai (IWP) Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) pada kepesertaan Pegawai Negeri Sipil.

Prestasi itu berhasil diraih Irfendi Arbi, karena Pemerintah Daerah di bawah kendalinya mampu melakukan pengolahan data base dengan kesalahan yang sangat kecil. Penghargaan itu diserahkan Kepala PT Taspen Bukitinggi Hari Kusuma Yuda Perwira, Rabu pekan lalu.

“Alhamdulillah, kita kembali berhasil menuai prestasi. Kali kita sukses merebut peringkat 1 atas penyelenggaraan data base dan premi IWP JKK dan JKM) pada kepesertaan Pegawai Negeri Sipil, ” ungkap Irfendi Arbi yang didampingi Kepala Badan Keuangan Irwandi,  Selasa (22/12/2020).

Menurut Irfendi, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mampu menekan tingkat error angka kesalahan pada data base dan premi IWP JKK dan JKM) pada kepesertaan PNS sekecil mungkin.  Bahkan tingkat kesalahan itu hanya sebanyak 73 urang dari 27.200 jiwa peserta.

“Kita mampu menekan tingkat error pada data base dan premi IWP JKK dan JKM) pada kepesertaan PNS itu sekecil mungkin dengan tingkat kesalahan hanya sebanyak 73 urang dari 27.200 jiwa,” jelasnya.

Irfendi mengapresiasi Badan Keuangan,  para kepala OPD dan kesadaran para PNS untuk melaporkan pemutakhiran datanya sehingga diraihnya prestasi gemilang tersebut

“Kesadaran PNS kita cukup tinggi, ” pujinya

Dikatakan, prestasi ini jauh meningkat dari dari tahun lalu yang baru mampu menempati rangking 3 dengan kesalahan di atas 1.000. Target pada akhir tahun ini zero error.

“Kita menargetkan akhir tahun ini bisa mencapai zero atau nol error, ” yakin Irfendi yang diamini Irwandi.

Caranya,  kata dia,  dengan selalu melakukan pemutakhiran data bersama seluruh bendaharawan di OPD-OPD.

Lebih jauh dijelaskan,  error bisa terjadi antara lain karena surat cerai PNS peserta yang belum sampai ke bendahara pengeluaran.  Selain itu juga bisa disebabkan anak yang sudah melewati unur 17 tahun yang tidak melengkapi surat keterangan kuliah.

“Kemungkinan error juga bisa disebabkan dokumen anak yang kuliah belum masuk kepada bendahara,” tambah Irwandi. ** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*