Limapuluh Kota, Editor.- Satu dari tiga prioritas pembangunan berorientasi pengembangan terhadap Ibu Kota Kabupaten (IKK) di Sarilamak, Kecamatan Harau, adalah membangun jalan protokol menjadi 2 lajur. Tapi sayang, upaya pembangunannya tak segampang membalik telapak tangan. Pasalnya, ada kendala mesti dituai tersebab status jalan, sehingga kewenangan penanganannya tidak terletak di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Lalu, apa akal?
Membangun jalan protokol menjadi 2 lajur dalam kawasan IKK memang telah dipatri sebagai keinginan besar masyarakat. Sebab, semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2004 tentang pemindahan ibu kota kabupaten Limapuluh Kota dari wilayah Payakumbuh ke Sarilamak, keadaan jalan utama tersebut belum sesuai dengan wajah jalan dalam sebuah kota. Belum mamadai untuk menampung lalu lalang kendaraan karena badan jalan tidak maksimal.
Kondisi jalan tersebut, kata Bupati Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, perlu dibenahi agar sesuai dengan tata kota yang baik. Jalan itu harus mendapat pengembangan mengingat pesatnya kemajuan kota ini di masa mendatang.
Ketika dihubungi Editor Selasa (26/4), Safaruddin menjelaskan, jalan protokol yang membentang dalam kawasan IKK ada sepanjang 7 kilometer. Mulai dari depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dekat jembatan Batang Sinamar mengular hingga ke Ketinggian, persis di simpang jalan alternatif yang mempertautkan Ketinggian dengan Batu Balang.
“Kita telah menetapkan bahwa pembangunan jalan protokol menjadi 2 lajur harus diwujudkan segera. Kita harus fokus,” kata Safaruddin.
Sayang keinginan mulia itu harus terbentur pada upaya penanganannya. Hasil penelusuran Editor menyebutkan, kendala besar terbentang di sepanjang jalan karena statusnya. Rupanya jalan itu jalan nasional, dan bukan jalan kabupaten. Akhirulkalam, pemerintah kabupaten tidak bisa langsung membidani pembangunannya.
Namun, pemerintah kabupaten Limapuluh Kota tidak kehilangan solusi. Seperti dituturkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang), Aimel Nazra, yang dihubungi secara terpisah, pemerintah kabupaten Limapuluh Kota menerapkan pendekatan optimal kepada Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar. Komunikasi intensif senantiasa dibuka lebar supaya BPJN bermurah hati memprogramkan pembangunan jalan protokol tersebut sesuai kehendak masyarakat Limapuluh Kota.
“Karena kita yang butuh, maka kita bantu BPJN Sumbar. Walhasil, pada 2022 ini kita berhasil mewujudkan pemetaan aset jalan dan mencari tahu berapa luas lahan dibutuhkan buat pelebaran badan jalan dimaksud,” kata Aimel Nazra.
Menurutnya, selain melakukan pemetaan lahan, pemerintah kabupaten juga membantu menyusun Detail Engineering Design (DED) pembangunan jalan 2 lajur, serta membantu menyiapkan feasibility studi (FS). “Dengan kita bantu menyiapkan semua dokumen penunjang yang diperlukan, diharap BPJN akan lebih mudah membuat perencanaan untuk pengembangannya,” kata Aimel Nazra.
Kini lebar badan jalan itu antara 6-8 meter. Sebenarnya, agar tampak lebih moncer, lebarnya harua ditambah setidaknya 10 meter lagi. Itu bisa dibuka 5 meter ke kanan dan 5 meter pula ke kiri.
Seluruh biaya yang ditimbulkan untuk merealisasikan dokumen tersebut, telah dianggarkan dalam APBD Limapuluh Kota tahun 2022 ini.
Di bagian lain, dia menjelaskan bahwa untuk membenahi dan mengembangkan kawasan IKK, akan dibangun pula Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan seluas 3,6 hektar. Pada tahun berjalan ini akan dilaksanakan pengerjaannya.
Kemudian, tambah Aimel Nazra, di Sarilamak akan dibangun rumah sakit di atas lahan yang dibeli seluas 5 hektar. Calon lokasinya telah ada. “Rumah sakit ini juga akan kita realisasikan pada 2023,” ulasnya.
Percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pembuatan master plan drainase IKK, juga termasuk prioritas pada 2023 mendatang. “Inilah, antara lain, program penting yang akan diwujudkan di kawasan IKK supaya kota ini ke depan bisa tertata dengan baik dan maksimal,” ujarnya optimis. ** SAS
Leave a Reply