Pemerintah Daerah Berhak Menetapkan Perda

Padang, Editor.- Dalam pasal 18 ayat 6 Undang Undang Dasar 1945  secara jelas dinyatakan, bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi  dan tugas pembantuan.

Hal ini disampaikan  Gubernur Sumatera Barat Irwan Parayitno yang diwakili oleh wakil Gubernur Nasrul Abit dalam nota penjelasan Gubernur Sumbar mengenai rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Barat tentang  penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang retrebusi Jasa Usaha, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah sebagai pedoman bagi perangkat daerah dabn DPRD dalam pelaksanaan penyusunan program pembentukan peraturan daerah, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan menyelenggarakan sinergi antar lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah.

Rapat paripurna ini dipimpim oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius Dt Intan bano yang dihadiri oleh anggota Forkopimda,para Pimpinan SKPD dijajaran pemerintah daerah provinsi dan para udangan lainnya. ** Herman

2466 Total Dibaca 1 Dibaca hari ini
Share
Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*