Pemekaran 43 Nagari Di Padang Pariaman Tuntas

Padang Pariaman, Editor.- Penantian panjang untuk diakuinya 43 nagari pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman oleh Kementerian Dalam Negeri RI terjawab sudah.

Tiga tahun sejak 28 Februari 2013 Peraturan Daerah Kab. Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan 43 Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman disahkan, pihak Kementerian Dalam Negeri RI telah memberikan keputusan terang kepada pihak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Klarifikasi dan Verifikasi Terhadap Pengusulan Kode 43 (Empat Puluh Tiga) Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat yang ditandatangani oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 26 September 2016 lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jonpriadi, SE, MM ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Wirson, S.Sos, MM menjelaskan bahwa dia bersama Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Padang Pariaman dan Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Setdakab Padang Pariaman menemui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI pada 26 September 2016 guna mendapatkan kepastian pemberian Nomor Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Nagari.

Pihak Kemendagri menyambut baik kedatangan dari Sumbar dan Padang Pariaman dengan langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa, Nata Irawan, SH, M.Si, dihadiri Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Aferi Syamsidar serta Kasubdit di lingkungan Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa.

Berikut hasil kesepakatan yang disimpulkan dalam rapat koordinasi yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara:

  1. Pembentukan 43 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman adalah merupakan aspirasi masyarakat yang diproses pembentukannya sejak tahun 2009, dan telah ditetapkan berdasarkan Perda No. 1 tahun 2013 tentang Pembentukan 43 Pemerintahan Nagari di Kab. Padang Pariaman tanggal 28 Februari 2013 serta mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Barat No. 120/453/PEM-2016 tanggal 26 Mei 2016 hal Usulan Nomor Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Nagari, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri C.q. Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk diterbitkan Kode Desa.
  1. Terhadap pengusulan 43 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman yang belum memenuhi syarat karena belum adanya penjabat Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang disebabkan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman menunggu penerbitan Kode Desa dari Kemendagri. Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Bina Pemerintahan Desa dalam arahannya meminta agar pemberian kode dilaksanakan pada tahun 2017 setelah Kab. Padang Pariaman menunjuk Pj. Wali Nagari dan perangkat serta sarana prasarananya.
  1. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersedia untuk segera melantik penjabat wali nagari, mengangkat perangkat desa serta menyediakan fasilitas sarana prasarana kantor wali nagari paling lambat akhir bulan Oktober 2016.
  1. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap Penerbitan Kode Desa terhadap 43 Nagari yang dibentuk dengan Perda No. 1 tahun 2013 dapat dipertimbangkan untuk diterbitkan pada tahun 2016, jika persyaratan pada poin 3 (tiga) telah dilengkapi dengan bukti-bukti administrasi dan bukti lainnya.
  1. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa akan menyurati Gubernur Sumatera Barat sebagai arahan/petunjuk untuk menindak lanjuti hasil kesepakatan Rapat Koordinasi ini setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Ditjen Otonomi Daerag, Ditjen Bina Adminsitrasi Kewilayahan dan Biro Hukum Kemendagri.

“Jadi, berdasarkan Berita Acara tersebut secepatnya kita instruksikan kepada Camat yang wilayahnya nagarinya dimekarkan untuk segera mengusulkan penjabat Wali Nagari melalui surat Bupati Padang Pariaman nomor 140/136/Pemnag/2016 tanggal 23 September 2016,” tambah Sekda Jonpriadi.

“Jika nama-nama penjabat Wali Nagari ini bisa cepat kita SK kan dan lantik, maka Kode Desa bisa kita dapatkan tahun 2016 ini,” tutup Jonpriadi.

Menurut Kabag Pemnag, keterlambatan peresmian pemekaran nagari karena ada salah persepsi dengan pihak Kemendagri.

“Di satu sisi kita menunggu kode desa, sementara pihak Kemendgari minta semuanya disiapkan mulai dari penjabat wali nagari, perangkat nagari, kantor pemerintahan nagari. Dengan rapat koordinasi tanggal 26 itu semua sudah clear dan kita siap melanjutkan ke tahap berikutnya,” tambah Wirson mengakhiri. ** Hms/Sgr

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*