Mentawai, Editor.- Sebelum Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Goisooinan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021, Pemdes Goisooinan dan BPD Goisooinan melaksanakan evaluasi perubahan anggaran, sebelum dilakukan musyawarah penetapan APBDes, di Aula Kantor Desa Goisooinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Rabu (24/02/2021).
Pada kesempatan ini, Ketua BPD Goisooinan, melalui Wakil Ketua BPD Goisooinan, Jaibi Sakerebau, mengatakan, rapat Badan Permusyawaran Desa (BPD) ini diadakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa Goisooinan Rabu 24 Februari 2021, bersamaan Penetapan APBDes, selanjutnya menjadi dasar Pemerintah Desa untuk menjalankan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun 2021 ini, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sesuai pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, bebernya.
“Anggaran pendapatan dan belanja Desa merupakan instrumen penting yang sangat menetukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa,” sebut Wakil Ketua BPD Goisooinan, Jaibi Sakerebau kepada media, Rabu (24/02/2021).
Lanjut dia, untuk saat ini kita selaku dalam pengawasan baik pembangunan fisik dan pengolahan atau pemanfaatan anggaran desa berharap agar pemerintah desa Goisooinan lebih meningkat manfaatnya seefisien mungkin dan transfaransi juga perlu, tegas Jaibi.
Ia juga menyampaikan, tentang sinergitas dan keselarasan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa Goisooinan guna kelancaran proses pembangunan pembangunan fisik maupun non fisik atau pemberdayaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa, terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Goisooinan, Hasan Basri, menyampaikan sambutannya, pada rapat ini apa yang menjadi kesepakatan BPD dan Pemerintah Desa kita sangat mengapresiasi, karna dengan musyawarah ini kita bisa lebih leluasa untuk melakukan kegiatan pembanguna pada tahun 2022, ujarnya.
“Meliputi kegiatan pembangunan yang mendesak dan tertunda pada tahun kemarin, yang saat ini sudah menjadi prioritas utama, Di tahun 2021, kami Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan yang bersifat untuk memenuhi kebutuhan dasar,” sebut Kepala Desa Goisoinan Hasan Basri, pada kata sambutannya, Rabu (24/02/2021).
Dikatakannya, adapun yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti air bersih, dan untuk pembangunan fisik melihat tingkat mendesak yang akan dilakukan pembangunannya, yakni yang sudah masuk pada tahun lalu dan belum terealisasi karena terjadi perubahan anggaran untuk BLT- Dana Desa, di tahun ini juga ada penganggaran untuk BLT Dana Desa, paparnya.
Akhirnya Kepala Desa Goisoinan menerangkan, dalam rapat evaluasi dapat disepakati untuk di tiadakan salah satu bangunan fisik yang di rencanakan di dusun adduru, Desa goisooinan di sebabkan pengganggaran Covid-19, saat mengesahkan APBDes Desa Goisooinan tahun anggaran 2021 ini, ungkapnya.
“Guna menindaklanjuti keterbukaan informasi kepada masyarakat perlu disosialisasikan tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggarannya,” terang Hasan Basri. **/Yanto
Leave a Reply