
Sawahlunto, Editor.- Polres Sawahlunto berhasil mengamankan 8 orang yang terlibat dalam melakukan penambangan Mineral (emas) tanpa izin dan 1 orang Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, SIK dan Kasat Reskrim IPTU Roy S.P Sinurat, STK, SIK ungkapkan disaat Press Relase, Rabu 24/2/2021.
Tersangka dengan Inisial I, RY, RA, BY, AF, I, BDS dan JA ditangkap pada hari Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 12.30 wib bertempat di Aliran Sungai Batang Ombilin Tapian Tanang Dusun Siambalau Desa Talawi Hilie Kota Sawahlunto atas tindak pidana setiap orang melakukan Penambangan tanpa ijin yang terjadi hari Selasa (16/2/2021) pukul 12.30 wib. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sawahlunto yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim IPTU Saipul Anwar, S.H.
Pasal disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ancaman Pidana “Setiap orang yang melakukan usaha Pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah.
Barang Bukti tersangka I dan RY terdiri dari ponton, taking besi, karpet rumput warna hijau, karpet mie warna merah, mesin pompa air ukuran 9, selang spiral ukuran 6, selang ukuran 2 dan tabung angin compressor.
Sementara barang Bukti RA dan BY yang terdiri dari ponton, mesin pompa air 9 pk, keset warna coklat, karpet warna merah dan hijau, selang spiral 6 inci, selang 2 inci warna biru, tabung angin kompresor dan selang agina kompresor warna hijau dan putih.
Tersangka Inisial AF, I, BDA dan JA memiliki ponton, talangan terbuat dari kayu, mesin pompa air beserta compresor, selang spiral ukuran 6 inci beserta kepala babi, selang spiral ukuran 2 inci, alat dulang, drum warna biru yang sudah terbelah, karpet, alas kaki, selang angin warna biru, tabung freon, veples warna hijau dan ember kecil warna merah yang berisikan butiran-butiran emas.
Sedangkan kasus kedua Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berupa satu unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Type LX150G warna Hijau tahun 2017 Nomor Polisi BA 5505 oleh tersangka NY (33) warga Kota Padang terhadap Hari Mulyadi (29) warga Kabupaten Sijunjung.
Pasal yang diterapkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, SIK yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Roy S.P Sinurat, STK, SIK mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati untuk melakukan transaksi jual beli online dan tidak percaya begitu saja terhadap orang yang mengaku dari kepolisian.
“Pengakuan tersangka ini dilakukan atas inisiatif sendiri untuk menyambung hidup” ungkap Junaidi Nur.** Leo
Leave a Reply