Padang, Editor.- Pembangunan industri merupakan salah satu instrumen menuju negara yang lebih maju. Kendati demikian rencana pembangunan industri juga perlu memperhatikan dan dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat.
Hal ini disampaikan ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim, Senin (20/11) pada rapat paripurna DRPD Sumbar dengan acara penyampaian nota penjelasan Gubernur Sumbar mengenai rencana peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Provinsi Sumatera Barat tahun 2017-2023, perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2012 tentang pajak bahan bakar kenderaan bermotor, fsilitasi pencegahan penyalaguinaan narkotika dan pengelolaan sampah regional.
Menurut Hendra Irwan Rahim rencana pembangunan industri provinsi Sumatera Barat, tidak hanya mengacu kepada Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 dan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Akan tetapi juga dilakukan sejalan denghan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh daerah, sehingga dapat dilaksanakan .
“Sebagus apapun rencana pembangunan industri yang kita buat, apabila tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dan potensi yang kita miliki tentu tidak akan dapat juga dilaksanakan,” ujar Hendra Irwan Rahim.
Pada kesempatan ini Hendra Irwan Rahim juga menyampaikan, salah satu aspek utama yang akan diatur dalam ranperda ini adalah adanya kenaikan besaran pajak BBNKB. Hal ini masih memungkinkan karena tarif yang ditetapkan dalam perda nomor 1 tahun 2012 masih dibawah batas tertinggi sebagaimana yang diatur dalam Undang U ndang Nomor 28 tahun 2009.
Nota penjelasan Gubernur tentang 4 ranperda ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Ali Asmar. Hadir dalam acara paripurna ini OPD dijajaran pemprov Sumbar, Anggota Forkopimdadan undangan lainnya. ** Herman
Leave a Reply