Pembahasan Ranperda LKK Perlu Libatkan Banyak Pihak

Padang, Editor.- Terkait pembahasan Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), perlu melibatkan banyak pihak untuk dimintakan masukkan agar kebijakan yang diambil nanti benar benar matang.

Ketua Pansus II DPRD Padang Muharlion, terkait ranperda LKK mengatakan, pembahasan Ranperda ini merupakan perubahan dari Perda No. 32 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dan Rukun Tetangga(RT) dan Rukun Warga (RW).

Dimana ada perubahan beberapa substansi dalam perda tersebut, seperti perubahan jumlah KK dalam satu RT yang sebelumnya dalam satu RT tersebut terdapat 25 – 40 KK sementara aturan baru dalam satu RT itu antara 75 – 150 KK.

Disisi lain dengan adanya perubahan ini akan terjadi perubahan jumlah RT dan RW di Kota Padang. Akan ada penggabungan jumlah KK, contohnya saja warga yang biasanya berada di RT 2 bisa saja dengan adanya perubahan ini akan bergabung ke RT 1 atau sebaliknya, begitu juga RW nya.

“Memang jika hal ini diterapkan, untuk dana operasional RT dan RW akan lebih efisiensi. Namun yang paling krusial itu adalah akan terjadi perubahan arsip pada Kartu Keluarga dan KTP warga, ” ujar Muharlion, Jum’at (5/5)

Untuk pembahasan ini kata Muharlion, harus dilakukan lagi pengkajian serta pembahasan yang lebih mendalam bersama pihak terkait untuk merampungkan Ranperda ini, dan perlu konsultasi ke Ditjen Disdukcapil. Dampaknya ke APBN karena untuk perubahan KTP, blangkonya dari pusat ketika dilakukan cetak ulang.

Sementara dari rapat kerja kita bersama Disdulcapil Padang jika terjadi cetak ulang KTP dari hitungan kasarnya akan membutuhkan anggaran sebesar Rp40 milliar dan itu adalah anggaran dari pusat.

Kita sudah lakukan rapat kerja dan hearing dengan Camat, LPM kemudian Disdukcapil Padang, BPMKP, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Sosial, untuk membahas Ranperda LKK ini, dan akan dilanjutkan kembali guna merampungkannya lebih matang lagi.

Memang pada awalnya kita menganggap Ranperda LKK ini sederhana saja, namun kenyataannya setelah dilakukan pembicaraan tidak sesederhana itu, “Pansus II minta waktu tambahan agar pembahasannya betul betul matang,” katanya.

Lebihlanjut ditegaskannya, banyak kajian mendalam yang harus kita lakukan pada Ranperda LKK ini, begitu juga kajian pembahasan mengenai LPM. Kalau dari Permendagri, LPM itu sampai tingkat kelurahan, sementara ada di tingkat kecamatan dan kota.

Jadi hal ini juga masih ada sedikit perbedaan pendapat antara DPRD dan Pemko. ** Arman/BI

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*