Batusangkar, Editor.- Pedagang Pasar Batusangkar yang tergabung dalam pemakai kios Lamang merasa dirugikan oleh Dinas Koperindagtam, Mereka merasa haknya telah diambil oleh pemerintah melalui dinas tersebut dan menulis surat kepada Bupati Tanah Datar, mengembalikan hak mereka yang selama ini ditempati untuk berdagang.
Hal ini diungkapkan oleh Syafri Darma, Datuak Si Ampa sebagai perwakilan pedagang pasar yang merasa haknya telah direnggut Pemerintah Tanah Datar di hadapan anggota DPRD Tanah Datar dari Komisi II yang turun langsung ke lapangan, Rabu (15/3).
“Kami memohon kepada Bapak Bupati Tanah Datar untuk mengembalikan hak pakai kami di tempat semula, karena bangunan yang sekarang masih bersandar di bangunan kami yang lama. Kami mohon kepada Bapak-bapak anggota DPRD untuk bisa menyelesaikan masalah ini karena kami telah bosan berbicara dengan kepala Dinas Koperindaktam yang arogan,” ujarnya
Surat tertulis tertanggal 9 Maret 2017 yang disampaikan kepada bupati tersebut juga ditembuskan oleh Perwakilan Pedagang yang kepada Ketua DPRD, Wakil Bupati Kapolres, Dinas Koperindagtam dan 9 ketua Fraksi yang ada DPRD Tanah Datar.
Beberapa isi surat yang disampaikan para pedagang kaki lima Pasar serikat C di los Lamang kota Batusangkar kepada Bupati Tanah Datar antara lain;1. Bahwa perwakilan pedagang di wakili Datuak Si Ampa beserta anggotanya telah mulai berjualan di Los Lamang dari tahun 1990 yang mulanya memakai meja dari bambu/ papan sibiran dan mengunakan terpal yang akhirnya berganti dengan payung sampai tahun 1996.2. Pada tahun 1996 agar pasar terlihat rapi kemudian d tata oleh UPTD yang dipimpin Bapak Sameri (Anggota Kodim) dan dibagi sama besar ukurannya 200 cm x 180 cm. 3.Setelah ditata rapi, membuat kotak kotak/box yang dilapisi dengan seng plat beratapkan seng dan dengan inisiatif para pedagang waktu itu maka lantai masih becek mereka cor dengan tebal 15 cm mengunakan biaya masing-masing. 4.Pada tahun 2007 di ketahui ada bantuan dana bergulir dari Menteri Perdagangan yang dikelola oleh KPS Sungai Puar Batusangkar, Maka KPS Sungai Puar memanggil seluruh pedagang di lokasi Los Lamang untuk menawarkan bangunan pasar lamang supaya cantik atap seng diganti dengan “Atap Kanopi” dengan memakai tonggak beton dengan syarat Para pedagang harus mencicil biaya pembuatan bangunan tersebut kepada KPS Sungai Puar sebesar Rp. 4.500.000,00 sampai dengan Rp. 7.098.000,00. 5. Sampai Tahun 2016 aturan mengenai masalah kontrak mengontrak tak ada satupun pedagang yang di beritahu secara resmi oleh koperindagpas. 6.Pada tahun 2016 pedagang diundang ke Gedung Indo Jolito dihadiri oleh Bapak Bupati Tanah Datar Irdinasyah Tarmizi dan Wakil Bupati Zuldafri Dharma, dan Dinas Koperindag serta SKPD lainnya. 7. Belum usai pertemuan Bupati Tanah Datar meninggalkan rapat, dan hari itu pemimpin rapat diwakili oleh wakil Bupati Tanah Datar.dan ada beberapa poin waktu itu yang di sampaikan oleh wakil Bupati diantaranya ;a. Hak pakai para pedagang Pasar serikat C di los Lamang kota Batusangkar tidak akan dihilangkan oleh Pemerintah Daerah.b. Penjual sepatu sandal dan tas ditempatkan di tingkat dua. 8. Awal timbulnya permasalahan yaitu pada tanggal 24 Februari 201, saat itu Koperindagtam dan Wakil Bupati Tanah Datar serta SKPD lainnya mengadakan rapat di Gedung Indo Jolito dengan mengundang sekitar 23 pedagang awal (pemilik hak pakai), tetapi kenyataannya yang diundang hanya orang yang berjualan pada waktu itu. 9.Dari hasil keputusan rapat yang didengar Datuak Si Ampa dan rekan-rekannya waktu itu pedagang ini dikelompokkan menjadi; 1. Kelompok 26 pedagang awal sampai sekarang. 2. Kelompok 30 pedagang yang mengontrakkan dan pengontrak. 10.
Permasalahan penempatan pedagang ini oleh Dinas Koperindagtam menimbulkan banyak masalah. Para pedagang sudah beberapa kali demo ke kantor DPRD Tanah Datar dan juga telah mengutus beberapa orang perwakilan pedagang. Ada sekitar 3 kali, yaitu pada saat para wakil rakyat sedang melakukan Sidang Paripurna pemmembahasan Ranperda.dan para pedagang berhasil bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD dan mereka berjanji akan menyelesaikan masalah ini.
Harapan dari para pedagang melalui Syafri Darma Dt .Si Ampa agar Bupati beserta Dinas Koperindagtam bisa sesegera mungkin menyelesaikan masalah penempatan mereka pada kios-kios yang telah ditetapkan dan jangan sampai berlarut-larut dan “Kami tak ingin ada pendatang-pendatang baru yang mendapatkan kios-kios yang di bangun ini.Tolong jadi perhatian dari pemerintah ,DPRD dan juga penegak hokum jangan kami pedagang lama sampai dirugikan” harap Dt.Si Ampa ** Jum
Leave a Reply