Kemenag Tanah Datar Gelar Workshop Masalah Pungli

Batusangkar, Editor.- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenang )Tanah Datar Syamsul Arifin  meningingatkan aparatur sipil Negara yang menjadi  Kuasa Penguna Anggaran  (KPA) untuk menggunakan anggran  Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya mengingatkan agar seluruh KPA di jajaran Kemenang  Tanah datar  termasuk kepala madrasah dan kantor urusana agama  kecamatan yang mengelola  anggaran pada satuan kerja, untuk mengacu  kepada peraturan yang berlaku,” ujar Syamsul Arifin

Hal ini disampaikannya pada acara pembukaan  workshop Pengembangan Sumbar Daya Manusia bidang Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) di lingkungan Kameneg Tanah Datar di Islamic Center Pagaruyung, Kamis (23/3).

“Kegiatan ini dapat memberikan acuan  yang jelas  bagi seluruh jajaran Kemenang Tanah Datar  dalam memahami kesadaran dan pemberdayaan  hokum bagi ASN agar dalam penyelenggaraan tugas tidak  berbenturan  dan menyalahi peraturan yang berlaku,” ujarnya

Nara Sumber dari Kajari Batusangkar yang diwakili oleh Kasi Intel Ardi menjelaskan Pengertian Pungli yang  mana dia menyatakan,Pungli  adalah kegiatan penarikan uang yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum yang dilakukan oleh dan untuk pribadi ataupun oknum . Pungli adalah suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan secara hukum. Tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan, masyarakat dan merugikan perekonomian masyarakat.

“Aktivitas memungut biaya ditempat yang seharusnya sama sekali tidak dikenakan biaya pungutan dapat di kategorikan sebagai Pungli,” jelas Ardi.

Lebih jauh Ardi menjelaskan .Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah tanggal 30 Desember 2016. Komite dapat melakukan penggalangan dana. Pada Pasal 10,11 dan 12, diatur bagaimana mekanisme pegalangan dana untuk keperluan pendidikan disekolah.” Pasal 10 ayat 2 ; Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. .

Pada kesempatan tersebut juga  dijelaskan tentang perbedaan antara sumbangan, Bantuan dan Pungutan Pendidikan serta aturan pidana Pungli yang tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 tahun 2016.Instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ serta surat edaran Gubernur Sumatera Barat nomor .007/810/Disdikbud/2016 tanggal 2016.

Kasi Intel yang mewakili Kajari Tanah Datar M. Fatria, SH, dijejal dengan beberapa pertanyaan oleh kepala sekolah dan Ka.KUA tentang tindakan-tindakan yang tanpa mereka sadari bisa saja menjerat ke ranah hukum Pidana.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenang Tanah Datar Alimardius mengatakan, workshop ini diselenggarakan sehari yang diikuti oleh  30 orang peserta. Terdiri dari  14 orang kepala  Madrasah dan KUA kecamatan dan selebihnya ASN di lingkungan Kemenang Tanah Datar,nara sumber yaitu Kepala Kemenang Tanah Datar, Kasubag Hukum Kemenag Propinsi Sumbar dan dari Kajari Batusangkar. ** Jum

 

 

 

 

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*