Batusangkar, Editor.- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenang )Tanah Datar Syamsul Arifin meningingatkan aparatur sipil Negara yang menjadi Kuasa Penguna Anggaran (KPA) untuk menggunakan anggran Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya mengingatkan agar seluruh KPA di jajaran Kemenang Tanah datar termasuk kepala madrasah dan kantor urusana agama kecamatan yang mengelola anggaran pada satuan kerja, untuk mengacu kepada peraturan yang berlaku,” ujar Syamsul Arifin
Hal ini disampaikannya pada acara pembukaan workshop Pengembangan Sumbar Daya Manusia bidang Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) di lingkungan Kameneg Tanah Datar di Islamic Center Pagaruyung, Kamis (23/3).
“Kegiatan ini dapat memberikan acuan yang jelas bagi seluruh jajaran Kemenang Tanah Datar dalam memahami kesadaran dan pemberdayaan hokum bagi ASN agar dalam penyelenggaraan tugas tidak berbenturan dan menyalahi peraturan yang berlaku,” ujarnya
Nara Sumber dari Kajari Batusangkar yang diwakili oleh Kasi Intel Ardi menjelaskan Pengertian Pungli yang mana dia menyatakan,Pungli adalah kegiatan penarikan uang yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum yang dilakukan oleh dan untuk pribadi ataupun oknum . Pungli adalah suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan secara hukum. Tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan, masyarakat dan merugikan perekonomian masyarakat.
“Aktivitas memungut biaya ditempat yang seharusnya sama sekali tidak dikenakan biaya pungutan dapat di kategorikan sebagai Pungli,” jelas Ardi.
Lebih jauh Ardi menjelaskan .Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah tanggal 30 Desember 2016. Komite dapat melakukan penggalangan dana. Pada Pasal 10,11 dan 12, diatur bagaimana mekanisme pegalangan dana untuk keperluan pendidikan disekolah.” Pasal 10 ayat 2 ; Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. .
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan tentang perbedaan antara sumbangan, Bantuan dan Pungutan Pendidikan serta aturan pidana Pungli yang tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 tahun 2016.Instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ serta surat edaran Gubernur Sumatera Barat nomor .007/810/Disdikbud/2016 tanggal 2016.
Kasi Intel yang mewakili Kajari Tanah Datar M. Fatria, SH, dijejal dengan beberapa pertanyaan oleh kepala sekolah dan Ka.KUA tentang tindakan-tindakan yang tanpa mereka sadari bisa saja menjerat ke ranah hukum Pidana.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenang Tanah Datar Alimardius mengatakan, workshop ini diselenggarakan sehari yang diikuti oleh 30 orang peserta. Terdiri dari 14 orang kepala Madrasah dan KUA kecamatan dan selebihnya ASN di lingkungan Kemenang Tanah Datar,nara sumber yaitu Kepala Kemenang Tanah Datar, Kasubag Hukum Kemenag Propinsi Sumbar dan dari Kajari Batusangkar. ** Jum
Leave a Reply