Pasangan Calon Riyanda Putra, S.IP – Jeffry Hibatullah Raih Suara 30.628 Pemilih Atau 61,78 Persen dari Suara Pemilih

Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani memberi sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sawahlunto.
Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani memberi sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sawahlunto.

Sawahlunto, Editor.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto telah menetapkan dengan Keputusan Nomor 579 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2024 Tanggal 3 Desember 2024, berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-KWK- BUPATI/WALIKOTA, Pasangan Calon Riyanda Putra, S.IP – Jeffry Hibatullah Gaet Suara Sebesar 30.628 atau 61,78% di Ruang Rapat KPU, Selasa, (03/12/2024).

Ketua KPU Hamdani menyebut jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak Sawahlunto 2024 sebesar 38.900 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilih sebanyak 198 pemilih, dan jumlah pemilih tambahan mengunakan hak pilih 153 pemilih.

Dari angka tersebut, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Pilkada Sawahlunto 2024 hanya sebesar 39.251 Pemilih dari 49.573 Pemilih dalam DPT, termasuk 368 pemilih disabilitas yang menggunakan Hak Pilihnya. 

Menurut data yang diberikan, jumlah surat suara diterima termasuk Surat Suara Cadangan 2,5 persen berjumlah 50.867 lembar. Jumlah surat suara digunakan 39.251 lembar, sedang surat suara dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru coblos berjumlah 22 lembar.

Kemudian surat suara tak terpakai termasuk cadangan berjumlah 11.584 lembar. “Berdasarkan data tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Riyanda Putra, S.IP – Jeffry Hibatullah meraih Suara Mayoritas dengan 30.628 Suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor 2 H. Deri Asta, S.H – Desni Seswinari, S.H hanya meraih 8.097 atau 16,33% suara pemilih” ungkap Hamdani.

Total Suara Pemilih Riyanda Putra, S.IP – Jeffry Hibatullah itu berasal dari kantong suara Kecamatan Lembah Segar 6.552, Kecamatan Barangin 9.094, Kecamatan Silungkang 5.190, dan Kecamatan Talawi 9.882. Sementara Perolehan Suara H. Deri Asta, SH – Desni Seswinari, SH dari Kecamatan Lembah Segar 1.329, Kecamatan Barangin 2.735, Kecamatan Silungkang 1.159, dan Kecamatan Talawi hanya 2874 suara.

Usai menetapkan Perolehan Suara Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto menunggu proses hukum selanjutnya karena masing-masing Pasangan Calon punya Hak untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada paslon tidak menerima Hasil Penghitungan Suara yang ditetapkan, terhitung 3 hari sejak ditetapkan.

“Batas Akhir memasukkan Gugatan yakni hari Jumat, (06/12/2024). Jika tak ada gugatan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang daerah-daerah yang tidak ada gugatannya ke MK. Setelah menerima Surat Pemberitahuan MK ke KPU dan dari KPU RI ke KPU Kota Sawahlunto maksimal dalam tiga hari, maka kami akan segera menetapkan Pasangan Calon terpilih Sawahlunto” pungkas Ketua KPU Sawahlunto. **Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*