Kota Solok, Editor.- Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kota Solok, menjadi agenda pembahasan Pansus II DPRD kota Solok. Pembahasan dilakukannya pada Senin, 15 Agustus 2022, diruang rapat besar lembaga legislatif tersebut, bersama pemerintah daerah yang menjadi mitra kerjanya.
Ranperda yang ditangani oleh Pansus II DPRD kota Solok itu antara lain adalah, Ranperda SPBE dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
Rapat pembahasan dipimpin oleh ketua Pansus II, Yoserizal.SH, dan didampingi oleh sekretaris pansus, Andi Marianto.ST, dan dikuti oleh anggota pansus II DPRD kota Solok, diantaranya,Rusnaldi.Amd,Ade Surya Dharma.ST,Hj.Rika Hanom.S.Pd, dan Ade Merta.S.Pd.
Sementara itu dari pihak pemerintah daerah dihadiri oleh, Asisten I Bidang Pweintahan dan Kesra, Drs Nova Elfino, Kadis Kominfo Pemko Solok, Heppy Dharmawan, dan kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Ketua Pansus II DPRD kota Solok saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pembahasan Ranperda yang dilakukannya bersama pemerintah daerah setempat, merupakan pembahasan lanjutan. Dalam hal itu, Pansus II menangani dua Ranperda sekaligus.
Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, yang dibentuk didalam sidang DPRD kota Solok, atas usulan anggota legislatif yang ada. Pembentukan Pansus adalah berdasarkan kelebihan pembahasan, dan diharapkan banyak melahirkan sudut pandang untuk lengkapi Ranperda yang diajukan.
Terkait dengan pembahasan dua Ranperda tersebut, Yoserizal mengatakan, nilai utama yang diharapkan adalah Ranperda yang pro rakyat, serta harus berdasarkan atau mempertimbangkan keadaan ekonomi daerah terkini. Semoga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan mengubah Ranperda menjadi Perda, yang akan dijadikan sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan. ** Gia
Leave a Reply