Kota Solok, Editor.- Dengan terjadinya perubahan regulasi paraturan disiplin ASN, dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ke Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemerintah kota Solok melaksanakan sosialisasi dan simulasi bagi ASN yang bertugas dipemerintahan tersebut
Kegiatan yang dikemas oleh BKPSDM pemerintah kota Solok itu, dibuka oleh wakil walikota Solok, Dr. H.Ramadhani Kirana Putra, sementara itu sebagai Nara sumber, pelaksana kegiatan mendatangkan Mutia Mahda .SH.M.Si dari Kantor Regional XII BKN Pekan Baru, Rabu, 10 Agustus 2022, di salah satu Aula hotel yang ada dikota Solok.
Mengawali paparan yang disampaikannya, wakil walikota Solok mengapresiasi terlaksananya kegiatan tersebut, dan dikatakannya, perubahan yang dimaksud harus diketahui dan dipahami oleh seluruh aparatur sipil negara yang ada dipemerintahan kota Solok.
Menurut Dr. H.Ramadhani Kirana Putra, dengan terjadinya perubahan peraturan tentang disiplin ASN, akan diiringi dengan perubahan regulasi yang terkandung, berdasarkan dari itu diharapkannya, dari sosialisasi dan simulasi yang diberikan, dapat memberikan pemahaman kepada peserta, dan terimplementasikan dalam menjalankan tupoksinya sebagai ASN di kota Solok.
Penegakkan disiplin dapat mendorong ASN ataupun Non ASN untuk lebih produktif dalam menjalankan tupoksinya, sehingga gapaian prestasi ataupun karier yang dituju bisa didapatkan bedasarkan integritas moral.
Dan yang paling penting, ilmu yang didapatkan, akan menjauhkan ASN dari tuntutan hukum.
“Sosialisasi dan Simulasi ini akan menjauhkan ASN dari penjatuhan hukum, berdasarkan dari itu, ikutilah kegiatan ini dengan baik dan serius ” imbuh wakil walikota Solok.
Sementara itu pada kesempatan sebelumnya, kepala BKPSDM pemerintah kota Solok, Bitel mengatakan, Sosialisasi dan Simulasi diikuti oleh perwakilan seluruh OPD yang dilingkup pemerintah kota Solok. Kegiatan bertujuan untuk mewujudkan
ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.** Gia
Leave a Reply