
Batusangkar, Editor.- Tim Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 Rabu (26/6) di Pagaruyung.
Sidang tersebut dihadiri 24 orang anggota DPRD Tanah Datar dari 35 orang jumlah anggota DPRD Tanah Datar, Wakil Bupati Zuldafri Darma, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Kab. Tanah Datar.
Sekretaris Tim Perumus Pansus DPRD Pembahasan Ranperda tentang Pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2018 Jasmadi dalam laporannya mengatakan, rumusan yang dibacakannya itu berdasarkan rapat internal Pansus DPRD dan rapat kerja DPRD dengan para perangkat daerah, serta hasil studi banding Pansus DPRD ke Kota Yogyakarta dan juga ke Propinsi Sumatera Barat dan juga ke pemerintah pusat.
“Rumusan ini merupakan salah satu dokumen pedoman bagi fraksi-fraksi DPRD untuk menentukan pendapat akhir fraksi,” ujar Jasmadi
Selanjutnya Jasmadi mengatakan, sistematika Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 terkait dengan PAD, dirasakan belum dilaksanakan sesuai dengan amanat Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah. Pemerintah daerah hanya baru melaksanakan perhitungan yang dilakukan berdasarkan negosiasi dengan subyek pajak, terutama dalam hal Perda pajak Hotel dan Restoran. Khusus untuk pungutan rumah makan, pemerintah daerah agar melaksanakan pemungutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini terkait dengan keterbatasan sarana dan prasarana serta personil penegak hukum Satpol PP, sehingga berdampak kepada penegakan Perda di Kabupaten Tanah Datar.
Disamping itu Tim Pansus juga mengingatkan kepada Pemkab Tanah Datar tentang beberapa kegiatan yang pada APBD 2018 total biayanya yang cukup besar, tidak dapat dilaksanakan oleh OPD terkait. Antara lain pada Dinas Parawisata Pemuda dan Olah Raga, Dinas Koperindag,Dinas PUPR dan Pertanahan. Hal ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah dengan menyusun perencanaan yang matang sehingga tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam hal pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Ali Hanafiah Batusangkar yang pekerjaannya terhenti dikarenakan adanya pemutusan kontrak dengan rekanan yang total dananya Rp 33.944.109.000, dari informasi yang didapat tim dari Kementerian Kesehatan RI dan yang terealisasi hanya sebesar Rp 14 milyar, ini harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari pemda dalam memperoses dan menetapkan pemenang tender proyek-proyek di Kabupaten Tanah Datar, agar kejadian yang serupa ini tidak terulang kembali dan rekanan yang bersangkutan di blaklist untuk mengerjakan proyek di Tanah Datar, harap Jasmadi
Namun sangat disayangkan, pada saat Bupati Irdinansyah Tarmizi menyampaikan pidatonya para anggota dewan satu persatu meninggalkan ruangan rapat. Sampai berakhir Sidang Paripurna anggota dewan yang tinggal hanya 5 orang saja. Dari pantauan awak media pada saat sidang berlangsung ada anggota dewan yang berangkat untuk menuju Padang untuk mengikuti kunker yang terhitung hari itu pula .
Dari informasi salah seorang staf sekretariat dewan mengatakan, Kunker hari ini untuk komisi I tujuannya adalah Kota Depok dan DPRD Kabupaten Bogor, Komisi II ke Tanggerang dan Tanggerang Selatan. Sedangkan Komisi III ke DPRD Kota Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung yang lamanya kunker empat hari mulai hari ini, ujar sumber tersebut. ** Jum
Leave a Reply