Padang, Editor.- Pansus DPRD Kab Agam dipimpin oleh Ketua DPRD Kab Agam Marga Indra Putra menagadakan hearing dengan DPRD Sumbar. Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Bapem Perda DPRD Sumbar Muchlasin yang didampingi oleh Kabag Persidangan Jon Lizar.
Ketua Bapem Perda DPRD Sumbar Muchlasin dalam Hering dengan dengan anggota Pansus DPRD Kab Agam menjelaskan, pokok pokok pikiran DPRD diatur dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan daerah, tata cara evaluasi Rencana Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Dalam pasal 178 penelaahan pokok pokok pikiran DPRD, merupakan kajian permasaalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses, ujar Muchlasin.
Sementara itu Ketua DPRD Kab Agam Marga Indra Putra selaku Koorditaor Rombongan Pansus menyampaikan, adapun kunjungan kerja DPRD Kab Agam ke DPRD Sumbar adalah dalam rangka menyelaraskan pemahaman tentang pokok pokok pikiran, karena pokok pokok pikiran ini selalu menjadi perdebatan antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Menurut Marga Indra, ia mendapat informasi di DPRD Provinsi Sumatera Barat termasuk yang sudah terlaksana Paripurnanya mengenai pokok pokok pikiran DPRD. Untuk itu DPRD Kab Agam berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk mencari reverensi, dalam rangka untuk mempercepat proses penyampaian pokok pokok pikiran dan juga pembahasan APBD bisa tepat waktu.** Herman
Leave a Reply