Payakumbuh, Editor.- Mulai hari Kamis (16/4), seluruh Pedagang dan pengunjung Pasar Payakumbuh,wajib memakai masker,bagi yang tidak pakai masker tidak dibolehkan memasuki area Pasar,baik pasar ibuh,maupun pasar di pusat kota. Kebijakan itu sejalan dengan kebijakan Badan Kesehatan Dunia World Health Organizations ( WHO) yang mengubah kebijakannya, mendukung penggunaan masker untuk semua orang di tengah penyebaran pandemi Covid-19. Pemerintah pusatpun juga telah mengeluarkan instruksi serupa, termasuk tim gugus tugas Covid-19 di Kota Payakumbuh.
Wali Kota Riza Falepi memberikan perintah dalam video conference bersama Forkopimda dan Kepala OPD, Senin (13/4) lalu. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh langsung bergerak, Kepala Dinas Dahler didampingi Kabid Pasar Arnel turun bersama jajarannya mensosialisasikan kepada warga pasar untuk menggunakan masker di pasar Ibuh, Selasa (14/4), didampingi anggota Polresta dan Koramil 01 Payakumbuh.
Dalam sosialisasi itu, Dahler menghimbau pengunjung pasar, bagi yang tidak menggunakan masker tidak dibolehkan masuk ke pasar dan bagi pedagang aturan serupa juga diberlakukan, mereka yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan menggelar dagangannya.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka sosialisasi ini akan terus kita laksanakan kedepannya dan akan ada petugas trantib yang memantau di lapangan.
Kalau masih ada warga yang masih acuh setelah diedukasi, maka kita akan tindak tegas, karena penyebaran Covid-19 sudah mengkhawatirkan,” ungkap Dahler.
Dahler juga menyebutkan selain sedang mengusahakan adanya masker bantuan dari pemko, dinas juga akan memfasilitasi penjual masker untuk standby di gang masuk pasar dengan syarat harga masker yang dijual adalah harga standar.
“Mulai hari Kamis, siapapun yang masuk pasar harus pakai masker, bagi yang tidak mengindahkan akan disuruh pulang,” ujarnya tegas. ** Yus
Leave a Reply