Padang, Editor.- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 Pemko Padang sudah menegaskan terkait izin tempat serta waktu layanan tempat hiburan hingga pukul 02.00 WIB. Namun perda tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Kafe dan Karaoke Damarus yang berlokasi di kawasan Pondok Kota Padang.
Dari investitasi Editor, Rabu (25/12), aktifitas hiburan di Karaoke Damarus baru berhenti saat suara Azan Subuh berkumandang. Selain itu, mulai pukul 01.00 musik karaeke bertukar dengan musik keras layaknya diskotik dengan pengunjung mayoritas ABG berpakaian seksi.
Dari berbagai sumber informasi, keberadaan Karaoke Damarus itu dibekingi oknum Satpol PP, sehingga aktifiasnya yang melanggar Perda selalu aman dan terhindar dari penggerebekan setiap ada razia, meskipun tempat itu disinyalir juga merupakan tempat transaksi narkoba dan tempat mangkal para pekerja seks komersial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Al Amin saat dkonfirmasi Editor terkait masalah ini mengatakan, kalau memang ada oknum anggotanya yang membeking Karaoke Damarus itu, pihaknya kita akan bertindak tegas.
“Kita terus pantau dan nformasi dari Editor akan jadi PR buat Satpol PP Kota Padang, terutama buat saya sebagai Kasat,” ujar Al Amin. ** Afridon
Leave a Reply