Menyalahi Perda Kota Padang, Damarus Karaoke di Kawasan Pondok Bagai Tak Tersentuh Hukum
Padang, Editor.- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 Pemko Padang sudah menegaskan terkait izin tempat serta waktu layanan tempat hiburan hingga pukul 02.00 WIB. […]