Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto Menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Kepada Ketua KAN Sungayang

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjono didampingi oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan Bupati Eka Putra menyerahkan Sertefikat tanah ulajat kepada ketua KAN Sungayang
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjono didampingi oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan Bupati Eka Putra menyerahkan Sertefikat tanah ulajat kepada ketua KAN Sungayang

Batusangkar, Editor.- Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto  mengunjungi Tanah Datar untuk menyerahkan  tiga sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat  Masyarakat Hukum Adat  Kepada Ketua KAN Sungayang bersama para Datuak Kaum yang ada di nagari Sungayang  bertempat  Kantor Wali Nagari Sungayang Selasa (10/10).

Sebelum menuju Nagari Sungayang rombongan Menteri ATR/BTN  Hadi Tjahjanto yang di damping oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Aody Juinaldi  anggota DPR RI Rezka Oktoberja ,Ketua LKAM Sumbar Fauzi Bahar,Rektor  Unand  Prof Yuliandri dan Kepala OPD Provinsi Sumbar  disambut  Bupati Tanah Datar Eka Putra di gedung Indojalito .Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra,Sekda Iqbal Ramadi Payama ,Staf Ahli,,para Asisten ,Kepala OPD ,Kabag Dilingkup Pemkab Tanah Datar.

dan Kabupaten Tanah Datar menjadi daerah pertama di Indonesia dan menjadi Pilot Project Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan tiga Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat kepada ketua KAN Sungayang bersama Datuak Kaum di Nagari Sungayang, oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Selasa (10/10/2023).

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto  dalam sambutannya menyatakan, Apa yang dilaksanakan hari ini berawal dari “Saya diperintahkan pak Presiden untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat yang rentan konflik dan sengketa. kemudian Saya bergerak cepat dengan mengumpulkan pejabat di ATR/BPN untuk mencarikan solusi, bahkan pak Bupati juga langsung bertemu dan meminta Saya untuk juga menyelesaikan permasalahan Tanah Ulayat di Tanah Datar, Jujur, saat pak Bupati bertemu dengan saya itu  belum ada jalan keluar dan solusinya.” Ujar Hadi Tjahjanto.

Selanjutnya Hadi Tjahyanto menyatakan .Namun, saya bertekad bahwa permasalah ini harus ada solusi segera, Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak, akhirnya hal ini terwujud hari ini melalui Undang-undang Cipta Kerja Negara melindungi dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tanah adat  termasuk melindungi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, sertipikat pengelolaan tanah ulayat telah lama ditunggu Masyarakat.

Persoalan tanah ulayat harus kita selesaikan, dan negara memberi jaminan untuk melindunginya, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang ingin bermain di tanah ulayat,..Dengan adanya sertipikat kita pastikan tidak ada lagi  konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak terjadi lagi.

“Apabila masyarakat ingin bekerjasama dengan investor, kementerian terkait siap menerbitkan HGB di atas tanah ulayat, sehingga masyarakat menerima manfaat, tanah tidak hilang dan investor aman berinvestasi di atas tanah tersebut,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldi dalam kesempatan tersebut mengatakan, Dengan terbitnya tiga sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang, akan mampu memacu pertumbuhan investasi daerah.

“Ini menjadi sejarah, tidak hanya di Tanah Datar dan Sumatra Barat saja, namun ini pertama di Indonesia. Tentunya ini menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama, sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi di daerahnya, melalui pemanfaatan tanah ulayat,” ujar Audy Joinaldi.

Sebelumnya Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan pihak terkait lainnya yang telah menindaklanjuti kunjungannya ke Kementerian tersebut beberapa waktu lalu. ini menjadi kebanggaan bagi kami menjadi Pilot Project program ini. Sesuai pepatah minang “kalau kurang laweh tapak tangan, jo nyiru kami tamping.

Untuk itu kami berterima kasih kepada Bapak Menteri yang telah menjadi Kabupaten Tanah Datar untuk pertama kalinya  .dalam pelaksanaan pilot project ini, dan telah dilaksanakan berbagai langkah sesuai aturan berlaku, sehingga dilahirkan keputusan Menteri ATR/BPN tentang pengakuan tanah ulayat menjadi pengelolaan atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang dipecah menjadi tiga bidang tanah.

“Dalam keputusan menteri ATR/BPN dilahirkan 3 sertipikat dengan 3 bidang tanah, yakni Bidang 1 seluas 55,941 meter persegi, bidang 2 seluas 16,926 meter persegi dan bidang 3 seluar 34,847 meter persegi, yang nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KAN dan ninik mamak Nagari Sungayang,” ujar Eka Putra.

Ketua KAN Sungayang Yuhelman Dt. Malano Nan Kuniang dalam sambutannya  menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan dan pelaksanaan program Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang.

Program ini memang sudah lama didambakan masyarakat, karena permasalahan tanah ulayat memang menjadi persoalan yang sering terjadi di masyarakat, namun belum ada wadah dan payung hukumnya.” Alhamdulillah sekarang pak Menteri ART/BPN telah melahirkan undang-undangnya, terima kasih pak, Tanah Ulayat yang disertipikatkan nantinya akan dimanfaatkan dan dikelola anak dan cucu dari empat suku yang ada di Nagari Sungayang. yaitu suku Chaniago, Piliang, Kutianyia dan suku Mandahiling. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bersama,” harap Y.Datuak Malano Nan Kuniang. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*