Kota Solok, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, melakukan perubahan terhadap struktur alat perlengkapan dewan, perubahan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna, Selasa, 22 Maret 2022, diruang Sidang DPRD setempat.
Rapat dipimpin lansung oleh ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma, diampingi oleh wakil ketua DPRD Eferiyon Coneng dan dihadiri oleh seluruh anggota legislatif setempat, beserta unsur dari perintah daerah, diantaranya, Asisten I, Nova Elfino dan Kabag hukum Setda, Edrizal, MM.
Dari paparan yang disampaikannya, ketua DPRD kota Solok menyebutkan, adapun perubahan struktur yang telah ditetapkan antara lain adalah, Badan Anggaran, Badan Musayawarah, Komisi, Badan kehormatan, dan Badan pembentukan peraturan Daerah.
Menurut Hj.Nurnisma, perubahan atau penggantian alat pelengkapan dewan tersebut, telah sesuai dengan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kota Solok nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat. Perubahan alat kelengkapan dewan ini dilakukan setiap dua setengah tahun sekali, dan merupakan sebuah bentuk penyegaran anggota legislatif.
Lebih lengkap ketua DPRD kota Solok menerangkan, dilakukannya perubahan komposisi struktur alat kelengkapan dewan tersebut, setelah masa keanggotaannya paling singkat dua tahun enam bulan, dan hal itu dilakukan berdasarkan usulan dari fraksi masing masing, sementara itu untuk perpindahan dalam komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya paling singkat satu tahun.
Dari data yang dirangkum media ini, susunan alat perlengkapan anggota dewan yang baru adalah sebagai berikut, Badan pembentukan peraturan daerah di ketuai oleh Hendra Saputra.SH, Wakil ketua,Amrinof Dias.SH dt ula gadang, Sekretaris bukan anggota, Zulfahmi.SH.MH, anggota, Andi Marianto.ST, Ade Marta,S.Pd, Rusnaldi,AMD, Andi Eka Putra,SH, dan Irwan Sari In.
Badan Kehormatan di ketuai oleh, Deni Nofri Pudung, Wakil ketua Harizal, Sekertaris bukan anggota , Zulfahmi.SH.MH, anggota, Nasril In Dt Malintang Sutan.SH.
Komisi I yang membidangi Hukum,Pemerintahan dan keamanan di Ketuai oleh, Rusdi Saleh, Wakil ketua,Taufiq Nizam, Sekretaris Ade Surya Dharma.ST, anggota Deni Nofri Pudung dan Irwan Sari In.
Komisi II yang membidangi pembangunan dan kesejahteraan rakyat di ketuai oleh, Rusnaldi.Amd, Wakil ketua Ade Merta.S.Pd, sekretaris Harizal, anggota, Andi Marianto.ST, Amrinof Dias Dt.Ula gadang.SH, Hendra Saputra.SH, dan Leo Murphy.SH.
Komisi III bidang ekonomi dan keuangan di ketuai oleh Yoserizal, SH, Wakil ketua Wazadly.SH, sekretaris Hj. Rika Hanom.S.Pd, anggota Nasril In Dt Malintang Sutan.SH, dan Andi Eka Putra.SH.
Sementara itu ketua DPRD kota Solok dan dua wakil ketua DPRD kota Solok, langsung mengetuai Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Kota Solok, hal tersebut disebabkan karena jabatan yang diamanahkan itu melekat pada jabatan lainnya tersebut, dengan struktur kepengurusan, Ketua Hj.Nurnisma, wakil ketua Bayu Kharisma, dan Eferiyon Coneng.** Gia
Leave a Reply