Batu Bara, Editor.- Laporan Polisi nomor: Lp/B/141/II/2022/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 28 Februari 2022 atas nama pelapor Zulfan, warga desa Bulan-bulan, kecamatan Lima puluh pesisir. 08 Maret 2022 Polres Batu Bara, memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan laporan Zulfan tentang peristiwa penganiayaan secara bersama-sama.
Peristiwa itu terjadi hari Sabtu 26 februari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Pematang Segenap Desa Gambus laut, Kecamatan Lima puluh Pesisir, Kabupaten Batu bara, Provinsi Sumatera utara.
“Laporan telah kami terima dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Bara AKP Fery Kusnadi,SH, MH , Kasat Reskrim atas nama Kepala Kepolisian Resor Batu.
Dari surat tanggal 11 Agustus 2022 nomor: B/1064/VIiI/Res.1.11/2022/Reskrim, tentang Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, dijelaskan ahwa perkara yang dilaporkan telah dilakukan Penyelidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan Kepada NIKi (terlapor) warga dusun Lima desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Adapun keterlambatan proses penyidikan terlapor atas nama Niki tidak hadir dimintai keterangan dan kami sudah menerbitkan surat perintah membawa atas nama Niki guna pemeriksaan lebih lanjut, An Kepala Kepolisian Resor Batu Bara AKP. JH Tarigan.SH Kasat Reskrim selaku Penyidik.
Dibalai desa Gambus Laut Senin (26/09/2022) dilakukan mediasi atas perkara laporan Zulfan dan terlapor Niki, dihadiri Pj Kepala desa Gambus Laut Meilina Sihombing, Am.Keb, Bhabinkamtibmas Bripka Mukhsin, orang tua pelapor (Zulfan) Zainuddin, orang tua terlapor (Niki) Syaiful, Penasehat Hukum Pelapor atas nama Khairuddin Lubis, SH dari kantor Hukum Jamal Setiawan, SH desa Tanah merah-indrapura, Zaharuddin tokoh masyarakat, awak media dan LSM.
Pantauan awak media, mediasi belum menghasilkan kesepakatan baik dari orang tua pelapor maupun orang tua terlapor, dikarenakan ketidakhadiran terlapor, menurut Syaiful orang tua terlapor bahwa Niki sedang ikut bekerja sebagai nelayan dan pulangnya sore hari.
Menurut keterangan Syaiful orang tua Niki (terlapor) bahwa penganiayaan ini dilakukan bersama-sama dengan Dewi, Putra, Restu dan anak saya Niki. .
Khairuddin Lubis, SH Selaku Penasehat Hukum Pelapor kepada awak media mengatakan: Apa yang menjadi kinerja kepolisian sangat kita apresiasi, karena kepolisian sampai saat ini masih berusaha, dan perkara ini sudah kita percayakan kepada kepolisian, yakin kepolisian akan mampu menyelesaikan masalah ini.
Harapan kita, pastinya perkara ini akan selesai bisa dimediasi kedua belah pihak, karena menghentikan perkara kedua belah pihak adalah perbuatan yang mulia, artinya tidak ada sengketa ditengah masyarakat, kami percaya kepolisian pasti bisa.ujar Khairuddin.** Herman Manurung
Leave a Reply