
Pariaman. Editor – Usai membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kabupaten/kota dalam Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno didampingi Plt Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin melanjutkan kegiatannya dengan aksi bagi-bagi masker ke pedagang dan pengunjung Pasar Pariaman, Rabu (7/10)
“Kita berharap dengan adanya Perda AKB ini masyarakat terbiasa dalam memakai masker, mudah-mudahan menekan angka kasus positif Covid-19 di wilayah Sumbar ini,” kata Gubernur.
Irwan menjelaskan, sanksi Perda AKB ini selain administratif, ada sanksi pidana baik denda rupiah sampai kurungan.
“Harapan kita kepada kabupaten/kota untuk sama-sama bersinergi dalam menerapkan Perda ini, masyarakat didukung oleh Satpol PP bersama jajaran TNI, Polri. Mudah-mudahan ada efek jera dan masyarakat terbiasa sehingga tercapai harapan kita dalam mengurangi angka kasus positif Covid-19 di seluruh wilayah Sumbar,” harap Gubernur.
Sementara itu, Mardison Mahyuddin mengatakan, untuk menindaklanjuti Perda AKB tersebut, Pemerintah Kota Pariaman dengan cepat dan sigap melahirkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Bidang Sosial Budaya Lainnya.
“Kita menghimbau agar masyarakat mematuhi apa-apa yang telah dituangkan dalam Perda tersebut,” ingatnya.
Mardison menambahkan, khusus untuk pesta perkawinan, kegiatan sosial budaya dan lainnya, Pemko Pariaman membuat protap melalui Instruksi Walikota Nomor 331.3/159/DSPD-2020 bahwa setiap kegiatan tersebut diperbolehkan asal dengan syarat harus memakai masker, menjaga jarak serta menyediakan fasilitas cuci tangan di tempat diselenggarakannya acara tersebut.
Kemudian, bagi yang akan menggelar pesta pernikahan harus ada izin dari kepolisian dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Pariaman diurus empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan yang kita laksanakan. “Bagi yang tidak patuh kata Mardison, akan diberi sanksi lisan maupun tertulis, sanksi administrasi, sampai denda sebanyak Rp 500ribu,” katanya. ** Afridon
Leave a Reply