Masa Belajar di Rumah di Tanah Datar Diperpanjang

Batusangkar, Editor.- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar Riswandi mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar kembali memperpanjang masa proses belajar di rumah bagi siswa TK, PAUD, SD dan SLTP sampai tanggal  29 Mei 2020.

Hal ini dilakukan Sesuai dengan  instruksi Bupati Tanah Datar Nomor 443/39/O-Pch-GT/2020 tentang penanganan dampak Covid-19 maka perlu melanjutkan pengalihan belajar di rumah masing-masing siswa mulai terhitung tanggal  17 April 2020 sampai 29 Mei  2020,ungkap Riswandi di Kantornya , Kamis  (16/4)

Selanjutnya Ia menyatakan  selama kegiatan belajar di rumah, guru memberikan materi atau tugas kepada siswa sesuai program pembelajaran yang telah direncakan secara daring dengan menekankan kepada penguatan pendidikan karakter.

Sedangkan untuk bahan pengayaan, bisa  mengikuti pembelajaran melalui TVRI sesuai jadwal dari Kemendikbud. yang telah ditayangkan setiap hari. Untuk itu kita meminta kepada seluruh siswa yang mana selama kegiatan belajar di rumah, siswa dilarang melakukan aktivitas di luar rumah seperti bermain di warnet, fasilitas umum  dan tempat keramaian lainnya, ujar Riswandi.

Dalam hal ini kita mengharapkan peran dari orang tua siswa  guna  memantau anaknya. Apakah anaknya benar-benar  belajar di rumah,disamping itu agar sekaligus mengawasi anaknya untuk  tidak melalukan aktivitas di luar rumah apalagi berinteraksi dengan orang banyak.

Sekarang ini kalau ada kedapatan  siswa  berada di fasilitas umum atau tempat keramaian tanpa didampingi orangtua, maka siswa tersebut akan ditertibkan oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja dan orang tua mereka akan di panggil untuk menjemput anaknya yang di tertibkan oleh Sat Pol PP tersebut, tegas Riswandi. ** Jum

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*