Pariaman Editor.- Siap-Siap, bagi yang tidak memakai masker akan dipidana. Mulai dari kurungan penjara sampai denda.
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin ketika mengikuti video conference dengan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar.
Acara diikuti Kapolres Pariaman AKBP. Deny Rendra Laksmana, Dandim 0308 Pariaman, Letkol Czi. Titan Jatmiko, Sekdako Pariaman, Fadli, Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD ini, dilaksanakan di ruang rapat Balaikota Pariaman, Jum’at (11/9)
“Sebelumnya kita di Pemko Pariaman juga sudah membuat Perwako tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, karena di Provinsi Sumbar sudah mengeluarkan Perda, maka kita nantinya akan mengikuti Perda yang dibuat oleh provinsi ini,” ujar Mardison Mahyuddin.
“Kita mendukung langkah dari pak Gubernur yang berinisiatif untuk membuat Perda ini bersama dengan DPRD Provinsi Sumbar. Dengan telah disahkanya Perda AKB pada hari Jum’at sore ini, karena itu pak Gubernur mengadakan vidcon dengan Bupati dan Walikota se Sumbar untuk mensosialisaikan Perda ini nantinya,” ungkapnya lebih lanjut.
Mantan Ketua DPRD Kota Pariaman ini juga mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Gubernur Sumbar, kita di Kabupaten/Kota diberi waktu satu minggu untuk mensosialisaikan Perda ini, karena setelah satu minggu, maka Perda ini akan mulai diterapkan di seluruh Sumbar, tutupnya. ** Afridon
Leave a Reply