Padang, Editor.- Pengakuan terhadap Pengurus Besar Lembaga Karate-Do Indonesia (PB Lemkari) hasil Kongres Lemkari XIV Tahun 2016 dinyatakan sah dan tetap berlaku dengan segala akibat hukumnya. Turunan Putusan Makamah Agung Republik Indonesia akan segera diserahkan kepada Ketua Umum PB Forki, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, SIP.
“Dalam putusan tersebut menyatakan Kongres Luar Biasa Lembaga Karate-Do Indonesia di Sidoarjo tanggal 6 Agustus 2017 bertentangan dengan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Permohonan Kasasi dari DR. Aanto Lesiangi dkk sebagai tergugat terhadap PB Lemkari Periode 2016-2020 sebagai penggugat dengan amar putusan : menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi yakni Dr. Anton Lesiangi, Jeaanie Monoarfa, Choiril Anam, Rosi Nurasjati, Benny Marcel. Dengan demikian jelas sudah Kepengurusan PB LEMKARI yang sah adalah yang sekarang diketuai oleh Leonardi Harmainy. Oleh karena itu PB FORKI harus segera mengambil sikap yang tidak boleh bertentangan dengan hasil keputusan MA ini” tulis Angel Ibrahim, Sekum PB Lemkari 2016-2020 via whatshappnya, Senin (30/3/2021).
Angel mengatakan, jika Kongres Lemkari di Sidoarjo sudah dianggap tidak sah. Hanya satu Lemkari yang secara de facto telah didirikan pada tahun 1972 oleh Pak Anton Lesiangi dkk yaitu Lemkari yang terakhir melaksanakan Kongres Lemkari XV di Gedung DPD RI pada tanggal 20 Agustus 2020.
“Kepada PB Forki, Pengprov Porki, pihak-pihak terkait mohon tidak ada lagi keberpihakan kepada oknum yang telah memporak-porandakan Lemkari sehingga terpecah. Ayo bangkit…kita semua harus bersatu, tidak ada lagi dualisme” ujar Angel.
Kepada seluruh pengprov Lemkari, katanya, tidak ada lagi kegalauan, kebingungan, rangkul semua pihak. Atlet, pelatih, wasit/Juri, dan karateka harus terus bergerak, berlatih, dan tunjukkan prestasimu. Dan kepada pihak yang kalah. Akuilah dengan sportif putusan hukum yang sudah final, mari kita sama-sama membesarkan Lemkari. Dari putusan PN, PT, sampai MA secara bulat bahwa PB Lemkari 2016-2020 yang dipimpin Yuddy Chrisnandi dan periode 2020-2024 dipimpin H. Leonardy Harmainylah yang sah dan konstitusional.
Dengan turunnya salinan putusan kasasi MA RI itu dan diedarkan melalui whatshapp grup serta medsos disambut dengan suka cita, Karena kebenaran tak dapat dipatahkan oleh mereka yang tidak benar. ** Agusmardi/Humas PBLKI
Leave a Reply