Jakarta, Editor.- Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo saat ini sepertinya tengah menikmati kebahagian, sebab Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya terkait kepengurusan Partai Berkarya, dalam sidang putusan dipimpin ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono pada Selasa 22 Maret 2022, dengan panitera pengganti Maftuh Effendi.
Dengan dikabulkannya kasasi itu, sekaligus putusan kasasi ini menganulir dua putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Dalam petikan putusan kasasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung, Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan ; “Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima.”
Seperti diketahui sebelumnya, Partai Berkarya pimpinan Hutomo Mandala Putra yang dikenal dengan Tommy Soeharto sempat memenangkan gugatan di tingkat banding dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, dimana putusannya PT TUN menguatkan putusan sebelumnya di tingkat pertama.
Pada putusan tingkat pertama sebelumnya ini membatalkan kepengurusan SK Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo.
Diketahui, dualisme kepengurusan partai Berkarya ini berujung di pengadilan. Dualisme dipicu ketidakpuasan sejumlah kader atas kepemimpinan Tommy Soeharto yang mereka nilai tidak berjalan dengan baik.
Dari catatan yang ada, konflik internal di Partai Berkarya ini sebenarnya bermula sejak Juli 2020 silam. Berbagai upaya pun dilakukan kala itu, bahkan sempat pula digelar kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diinisiasi oleh Presidium Penyelamat Partai Berkarya (P3B), namun hal itu tidak direstui oleh Tommy Soeharto.
DPW dan DPD Partai Berkarya se-Sumbar Solid Dukung Tommy
Kendati majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo, namun sampai saat ini Partai Berkarya Sumatera Barat tetap solid mendukung Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.
Bahkan bentuk dukungan itu telah diwujudkan oleh DPW bersama DPD Partai Berkarya se-Sumbar dalam rapat konsolidasi partai dan pernyataan sikap, pada Rabu 24 Februari 2021 lalu.
Ketua DPW Partai Berkarya Sumbar, Syafruddin Tazar Acong, Rabu 30 Maret 2022 mengatakan, sampai detik ini dukungan terhadap Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum Partai Berkarya belum berubah
“Sampai detik ini kita solid dan menyatakan dukungan kepada Pak Tommy sebagai Ketua Umum dan Pak Priyo Budi Santoso sebagai Sekjen,” kata pria yang akrab disapa Acong ini.
Acong mengatakan, DPW Partai Berkarya Sumbar berpedoman kepada SK Menkum HAM terakhir.
“Di tingkat kasasi Tommy dikalahkan, tetapi banyak kejanggalan, antara lain perkara Beringin Berkarya vs Muchdi PR dengan Beringin Karya Syamsu Jalal. Kok dalam putusan dikatakan membatalkan putusan. Apakah boleh ini di lakukan? Dalam keputusan tersebut tidak ada menyatakan Muchdi menang dan Tommy kalah, Syamsu DJalal Kalah. Tapi kok selanjut diedarkan sepotong surat MA. Kenapa petikan keputusan MA tidak diberikan sementara surat tersebut tanggal 22 Maret 2022. Kenapa MA tidak merilis di media massa, malah yang mengedarkan orang yang berpekara?,” kata Acong geram.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, berharap semua pihak terkait bisa menerima dan menjalankan putusan pengadilan dalam sengketa Partai Berkarya antara kubu Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo dengan kubu Hutomo Mandala Putra tersebut.
“Kita ikuti apa keputusan pengadilan,” ujar Yasonna pada wartawan, Rabu 30 Maret 2022. ** Dedi Chandra
Leave a Reply