Padang, Editor – Sebagai dampak dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Permen PAN RB) nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi dan sesuai penyetaraan jabatan yang diatur dalam Permen PAN RB nomor 28 tahun 2019, perlu dilakukan evaluasi dan penyusunan ulang Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Berkaitan dengan itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur Dt. Putiah, SE, MM membuka secara resmi kegiatan Evaluasi dan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin (28/3) bertempat di Grand Zuri Hotel Padang.
Kegiatan yang prakarsai Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman ini, diikuti 105 peserta yang terdiri dari kepala OPD dan camat se-Padang Pariaman, serta pejabat pengelola kepegawaian pada masing-masing OPD.
Sebagai Narasumber, diundang pejabat dari Kantor Regional (Kanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Bupati Suhatri Bur mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi tata kelola pemerintahan dan penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Padang Pariaman. Untuk itu, ia meminta kepada semua peserta untuk mengikuti dengan serius dan tuntas sampai akhir.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini, saya BB berharap kepada semua peserta untuk mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan serius. Agar ilmu yang diperoleh, nantinya dapat diterapkan di kantor masing-masing untuk menciptakan birokrasi yang gesit efektif dan efisien,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada kepala BKN Kanreg XII Pekanbaru bersama tim yang telah bersedia berbagi informasi dan teknik penyusunan Anjab ABK dengan pejabat pengelola kepegawaian se-Padang Pariaman.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala BKN Kanreg XII beserta Tim, atas kesediaan untuk menyajikan materi Anjab dan ABK pada kegiatan ini. Semoga ilmu yang diperoleh nantinya, dapat diterapkan oleh peserta untuk penyempurnaan sistem organisasi dan prosedur kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Syamsirman S.PdI melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 28-29 Maret 2022. Sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Apatur Sipil Negara (ASN).
“Tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi, sekaligus melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil” tutupnya. ** Rafendi/Rel-Kominfo
Leave a Reply