Lima Orang Saksi Dalam Perkara Sidang Korupsi PT. Wahana Wisata Sawahlunto

Sidang Korupsi dengan Terdakwa Gannoffahlis, SH Mantan Direktur PT. WWS.
Sidang Korupsi dengan Terdakwa Gannoffahlis, SH Mantan Direktur PT. WWS.

Sawahlunto, Editor.- Sidang Korupsi Mantan Direktur PT. Wahana Wisata Sawahlunto (WWS) dengan terdakwa Gannoffahlis, SH, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA, Jalan Khatib Sulaiman No. 80 Padang, Kamis (02/05/2024) dengan Agenda Sidang Saksi-saksi, dalam Nomor Perkara : 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg.

Di sidang dakwaan sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2024, Mantan Direktur PT. Wahana Wisata Sawahlunto, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya, Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dirugikan sebesar Rp. 1.331.904.746,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : R-181/L.3/Hs/08/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Penyertaan Modal sebesar Rp. 3 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota Sawahlunto kepada PT. WWS yang dipayungi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016, yang semestinya digunakan untuk Penyediaan Sarana dan Prasarana di Objek Wisata, justru untuk operasional dan gaji.

Seharusnya, dipergunakan untuk pengembangan bisnis Waterboom, Cinema 4 Dimensi dan Taman Satwa Kandi serta Sarana Prasarana pendukung lainnya dan tidak dipergunakan untuk belanja Pegawai dan Biaya Operasional.

Tambahan Penyertaan Modal itu digunakan untuk Peningkatan Jalan Lingkung, pekerjaan Kandang Landak, Pembuatan Baru Kandang Rusa, Pengecoran Jalan Simpang Flying Fox-Bianglala 242,50 meter, Pengecoran Jalan Simpang Pinball-Simpang kupu-kupu 275 meter, Pengecoran Jalan Simpang Flying Fox-Simpang Pinball 140 meter dan Pengecoran Jalan Simpang kupu-kupu 100 meter, di Taman Satwa Kandi.

Selaku Pengawas dalam kegiatan itu almarhum Denny Irawan, Karyawan Kantor Pusat PT WWS atas perintah terdakwa Ganofahlis berdasarkan keputusan Direktur. Lalu, proyek itu langsung dikerjakan almarhum Denny Irawan dengan meminjam semua perusahaan yang telah ditunjuk untuk mengerjakan 6 kegiatan itu tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas sesuai Kontrak Pekerjaan berdasarkan Pemeriksaan Ahli Syaiful Amri. Semua Direktur Perusahaan diberi Imbalan.

Akibatnya, Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dirugikan sebesar Rp. 1.331.904.746,- terdakwa Ganoffahlis dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Dakwaan Alternatif, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18.

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto juga digunakan terdakwa untuk gaji pegawai di 2017 dan 2018. Ini bertentangan dengan Perda Sawahlunto Nomor 5 tahun 2016 atas Perubahan Kedua Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke dalam saham PT. WWS sesuai penjelasan Pasal 5 ayat (4).

Adapun Lima orang Saksi-Saksi Rihartanti, SE, Pegawai Negeri Sipil (PNS BPKAD), Rionovi Irawan, Direktur CV. Elka Padang Panjang Barat, Nurhelmi, A.Md, Bendahara Pengeluaran Taman Satwa Kandi 2017, Denis, Koordinator Waterboom, M. Ali Akbar, Koordinator Keamanan.

Sidang Tipikor PT. WWS, Majelis Hakim diketuai Dedi Kuswara. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Andrio AN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andiko, SH, MH, Arief Hidayat, SH, Mentary Meidiana, SH dan April, A.Md.**Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*