Lewat Sidang Paripurna, DPRD Kab. Sinjai Serahkan Dua Ranperda 

Penyerahan dua Ranperda pada sidang paripurna di DPRD Kab. Sinjai.
Penyerahan dua Ranperda pada sidang paripurna di DPRD Kab. Sinjai.

Sinjai, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Selasa, (19/03/2019) malam.

Paripurna tersebut dalam rangka penyerahan kembali atas dua Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2018-2033.

Kedua Ranperda ini diserahkan Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar kepada Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong.

Ketua DPRD Sinjai yang diwakili, Wakil Ketua I DPRD, Jamaluddin dalam pidato pengantarnya mengatakan bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan 2 Ranperda ini tetapi dapat dilakukan dengan baik berkat terjalinnya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Meski dalam proses pembahasan terkadang diwarnai dengan adu argumentasi karena masing-masing mengemukakan pendapat yang berbeda tetapi pada intinya memiliki tujuan yang sama yaitu agar peraturan daerah yang dihasilkan betul-betul memenuhi kriteria untuk memandu gerak langkah pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Sinjai

Penyerahan kembali kedua Ranperda malam ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh pembahasan sebelum ditetapkan menjadi perda oleh Pemkab Sinjai sesuai pasal 267 ayat 2 Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pmemerintahan daerah bahwa Ranperda Kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan paling lama 3 hari setelah persetujuan bersama disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk di evaluasi, pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong dalam sambutannya, menuturkan kedua ranperda ini merupakan instrumen yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang diamanahkan oleh masyarakat.

Dengan lahirnya 2 Ranperda ini selain sebagai amanat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga akan menjadi landasan hukum terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah untuk jangka waktu 5 tahun.

Selain sebagai upaya penjabaran visi misi kepala daerah, dakumen RPJMD ini tidak hanya akan menjadi pegangan dalam upaya melaksanakan visi misi kepala daerah tetapi juga telah dirumuskan untuk dapat memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat akan standar pelayanan, jelasnya.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri Forkopimda, anggota DPRD Sinjai, Staf Ahli, Asisten Setdakab Sinjai, Sekretaris DPRD, serta pejabat daerah lainnya. ** Rasyid

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*