Lelang Jabatan Sekdako Padang,  Izin Wako Hanya Etika Organisasi?

Padang, Editor.- Dalam waktu dekat lelang masa jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang akan dilaksanakan. Bagi ASN Pemko Padang yang ingin ikut pada lelang terbuka jabatan Sekdako Padang, disyaratkan harus ada izin dari Walikota.

Diakui Wakil Ketua DPRD Kota Padang Muhidi, memang tidak ada aturan yang mengharuskan izin Walikota Padang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang.

“Itu kan hanya etika organisasi, aturan yang mengharuskan izin walikota tidak ada. Cuma karena wako adalah pimpinan tertinggi di Pemerintah Kota Padang, maka ASN Pemko Padang yang ingin ikut lelang terbuka jabatan Sekdako Padang disyaratkan ada izin wako,” katanya, Senin, (19/9).

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pemko Padang, Asnel menegaskan, izin walikota merupakan syarat wajib bagi ASN Pemko Padang yang ingin mengikuti lelang jabatan Sekdako Padang.

Menurutnya, semua peserta memang disyaratkan harus ada izin kepala daerah mereka.”Harus ada izin Pejabatan Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah. Peserta dari daerah lain juga wajib mengantongi izin atau rekomendasi PPK di daerahnya, apakah itu walikota atau bupati,” kata Asnel kepada wartawan.

Tujuannya, izin atau rekomendasi itu agar peserta yang mengikuti lelang jabatan Sekdako Padang bebas dari semua masalah. Dan persyaratan itu, diharuskan berdasarkan Undang-Undang ASN.

Dicontohkan, saya mau mendaftar jadi Sekdako Bukittinggi, maka harus ada rekomendasi Walikota Padang. Kalau tidak ada rekomendasi itu, maka saya tidak bisa mendaftar di Bukittinggi. Bagi ASN Pemko Padang, kalau wako tidak berada di Padang, izin bisa dimintakan kepada wawako. Biasanya, permohonan izin atau rekomendasi itu ditandatangani saja oleh wako atau wawako,” tuturnya.

Asnel juga menyampaikan, dari peserta lelang jabatan Sekdako Padang yang berasal dari ASN Pemko Padang maupun dari luar Pemerintah Kota Padang. Namun, yang sudah mengembalikan formulir dan tercatat di webset hanya yang dari luar Pemerintah Kota Padang.

“Kebanyakan ASN Pemko Padang yang ikut lelang jabatan Sekdako baru sebatas mengambil formulir pendaftaran. Tapi sampai saat ini belum ada yang mengembalikannya. Kemungkinan akan dikembalikan sekitar tanggal 23 September mendatang,”tutup Asnel ** Arman/f

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*