Pariaman, Editor.- Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan PSBB tersebut di atur secara bertahap, di kota Pariaman ditetapkan selama 24 hari mulai 6 Mei sampai 29 Mei 2020.
Pada PSBB Jilid 2, pasar Kota Pariaman sementara waktu harus satu pintu agar bisa memantaua padagang yang keluar masuk kota Pariaman. Untuk pedagangan sayur, lobak cabe dari Padang Panjang dan Bukit tinggi, di minta para agen bertransaksi di batas kota Pariaman.
Selain itu Pemko Pariaman juga menyiapkan sanksi bagi pelanggar PSBB Jilid II yang diisesuaikan dengan Perda dan dapat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Juru Bicara Covid – 19 kota Pariaman Hendri S.Sos mengatakan , PSBB diperpanjang karena keadaan darurat kota Pariaman Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020. Kemudian antisipasi hari Raya Idul Fitri yang dikhawatirkan semakin meluasnya penyebaran virus corona karena adanya peningkatan orang masuk dan keluar kota Pariaman pada masa itu.
“Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke pariaman dan kendaraan antar kota / kabupaten, kota para pedagang yang masuk kekota pariaman ” kata Hendri S.Sos.
Di samping itu, juru Bicara Satgas Covid – 19 Hendri S.Sos juga menjelaskan, pada PSBB tahap kedua ini, himbauan dilakukan dengan memakai pengeras suata Musalla dan Masjid untuk agar beribadah di rumah masing -masing. ** Afridon.
Leave a Reply