
Pasaman, Editor.- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) minggu 13 desember 2020.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi,SH mengatakan kepada awak media, “Benar, Besok akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS yang berlokasi di Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gelugur dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
- TPS 14 Panti dikarenakan terdapat 2 orang pemilih yang menggunakan KTP E yang tidak beralamat Panti akan tetapi beralamat Lubuk Sikaping, yang diulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
- TPS 27 Padang Gelugur dikarenakan terdapat 2 orang Pemilih yang menggunakan KTP E berlamat Bukittinggi, yang diulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
- TPS 09 Silayang dikarenakan terdapat 2 orang pemilih menggunakan KTP E berlamat Rao Selatan, yang diulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
Pelaksanaan PSU berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Pasaman, tutup Rodi.** Saiful Amri
Leave a Reply